2 Calon Guru P3K di Magelang Mundur, Ini Alasannya

2 Calon Guru P3K di Magelang Mundur, Ini Alasannya

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 03 Jun 2022 15:45 WIB
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang,
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Dua guru yang diterima melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Magelang mengundurkan diri. Salah satu alasannya karena diterima sebagai guru imigran di Singapura.

"Guru yang mundur itu ada 2. Satu diterima sebagai guru migran di luar negeri, yang satu tenaga administrasi (data pokok pendidikan/dapodik) karena dia merasa bukan guru akhirnya mundur," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Sungedi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/6/2022).

Total guru P3K yang diterima di Kabupaten Magelang ada 1.996 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya mengundurkan diri, dan satu orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu cowok yang imigran itu, yang satu cewek. Yang diterima kemarin 1.996. Terus di tengah jalan juga ada yang meninggal 1 (orang). Yang guru migran itu mengajar untuk Singapura," ujarnya.

Sungedi pun bicara soal sanksi bagi yang mengundurkan diri. Dia menyebut dulu ada sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta yang harus disetorkan di kas daerah.

ADVERTISEMENT

"Kalau dulu (mengundurkan diri) pernah ada aturan membayar (denda) Rp10 juta. Disetorkan ke kas daerah. Sekarang sanksinya itu tidak boleh mendaftar pada periode berikutnya. Hanya sanksi administrasi, nanti kalau dia mendaftar otomatis di-blacklist," pungkasnya.




(ams/ahr)


Hide Ads