Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Pengecer BBM di Klaten Sambat

Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Pengecer BBM di Klaten Sambat

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Sabtu, 16 Apr 2022 20:07 WIB
Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Pengecer BBM di Klaten Sambat
Penjual BBM eceran di Kecamatan Karanganom, Klaten. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Sejumlah SPBU di Klaten melarang pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken sepekan terakhir. Kebijakan ini dikeluhkan para pengecer BBM di wilayah itu.

"Sudah sekitar seminggu ini beli Pertelite pakai jeriken tidak boleh. Pokoknya tidak boleh lagi," ungkap Gimin, pemilik Pom mini di Polanharjo, kepada detikJateng, Sabtu (16/4/2022) siang.

Dikatakan Gimin, karena tidak boleh lagi kulakan dengan jeriken, dirinya tidak lagi bisa jualan. Gimin hanya bisa jualan kecil-kecilan dengan mengambil sisa BBM dari mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bisa jualan tapi ambil dari BBM mobil dipindahkan, tapi kan repot. Padahal kalau jualan Pertamax sepi pembeli, kadang sehari laku satu liter sudah bagus," lanjut Gimin.

Pengecer BBM di Karanganom, Bani mengatakan hal yang sama. Dirinya masih bisa berjualan Pertalite karena membeli banyak saat ada rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah beli tiga jeriken saat Pertamax mau naik. Jadi sampai sekarang masih punya stok," ungkap Bani ditemui detikJateng di kiosnya.

Menurut Bani, sejak awal dirinya sudah menduga Pertalite akan langka setelah Pertamax naik. Menurutnya, hal ini sudah terjadi sejak dulu.

"Sejak dulu kalau yang satu naik, yang satu dibatasi. Jadi saya stok dulu, harga eceran saya Pertalite tetap Rp 9.000 per liter," imbuh Bani.

Untuk membuktikan, detikJateng sempat membeli di pom mini di Delanggu. Di pom mini jalan lingkar Delanggu tidak lagi menjual Pertalite tapi ganti Pertamax.

Alasan pemilik, pengecer sudah dilarang membeli dengan jeriken sepekan terakhir. Mau tidak mau akhirnya pihkanya menjual Pertamax dengan harga tertera Rp 13.500 per liter.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial dan Trading, Irto Ginting menjelaskan, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran dan sesuai aturan. Mengacu Kepmen ESDM No 37/2022 ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

"Pertamina memberlakukan aturan baru pembelian Pertalite di SPBU. Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, yang terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," jelas Irto melalui rilis yang diterima detikJateng.

Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken, lanjut Irto, telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Dalam SE itu Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali (pengecer).

"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," pungkas Irto.




(aku/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads