Setelah disahkan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dipastikan Kabupaten Blora akan memperoleh dana bagi hasil (DBH) migas di Blok Cepu. Dalam UU tersebut ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
"Kita sudah usulkan terkait pembagian 3 persen itu. Karena masih multitafsir (UU HKPD) perbatasan itu bisa dalam provinsi atau luar provinsi. Sementara yang daerah perbatasan dalam provinsi di Jawa Timur itu kan sudah dapat. Kita kan (Blora) yang di luar provinsi belum dapat. Dalam formula pembagian itu kita usulkan, Blora dapat 2 persen sedangkan 1 persen sisanya dibagi ke daerah lain yang berbatasan langsung dengan Bojonegoro," kata Bupati Blora Arif Rohman saat dihubungi detikJateng, Selasa (15/3/2022).
Ada 7 kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan. Arif mengatakan, pertimbangan usulan Kabupaten Blora harus mendapatkan 2 persen adalah Blora masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) migas Blok Cepu. Selain itu garis perbatasan wilayah Blora dengan Bojonegoro adalah yang terpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya karena wilayah Blora masuk WKP. Yang kedua, garis perbatasan Blora dengan Bojonegoro adalah yang terpanjang dengan daerah lain. Selain itu, nama daerahnya adalah Blok Cepu, sedangkan Cepu sendiri juga masuk wilayah Kabupaten Blora," terangnya.
Dengan formula pembagian DBH sebesar 2 persen itu, diprediksi Kabupaten Blora akan memperoleh anggaran sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar.
"Formulasinya telah coba kita susun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait. Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan. Ya kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," ungkapnya.
Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Arief ini, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
Diketahui, sebelum disahkan UU HKPD, selama bertahun-tahun Kabupaten Blora tidak memperoleh DBH sama sekali dari aktivitas eksplorasi migas di Blok Cepu. Padahal Kabupaten Blora memiliki 37 persen wilayah yang mengandung migas dalam eksplorasi di Blok Cepu. Dan Blora merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Bojonegoro.
Hal itu lantaran terbentur dengan regulasi yang ada kala itu, hanya karena Blora masuk provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Wilayah Banyuwangi yang berada di ujung timur pulau Jawa atau jauh dari wilayah Bojonegoro (daerah penghasil migas) itu memperoleh DBH. Karena perhitungan DBH saat itu, diatur wilayah yang berada dalam satu provinsi yang memperoleh DBH migas Blok Cepu.
"Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil. Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH-nya nol. Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini," ungkapnya.
Arif menjelaskan, usulan ini diharapkan menjadi pertimbangan dari pemerintah pusat untuk membuat peraturan pemerintah (PP).
"Setelah undang-undang kan ada aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Diharapkan usulan ini nanti menjadi dasar di PP agar Blora memperoleh DBH sebesar 2 persen itu," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
"Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas)," kata dia, dalam keterangan tertulis yang dibagikan Humas Pemkab Blora.
(rih/mbr)