Pelaku perjalanan menggunakan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang yang sudah vaksin dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test. Namun ada beberapa aturan yang tetap harus menunjukkan, bahkan bagi yang belum lama terpapar COVID-19 tidak bisa melakukan perjalanan.
Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Wisnu menjelaskan, terdapat aturan bagi calon penumpang yang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan meski sudah divaksin dua kali, yaitu terpapar COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," jelasnya.
Di wilayah KAI Daop 4 Semarang masih menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
Wisnu juga mengingatkan untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan. Antara lain, pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelasnya.
(ahr/mbr)