PT Djarum buka suara setelah kantor perusahaan tersebut di Kudus digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum," kata Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi, Jumat (30/10/2026) dikutip dari detikNews.
Diketahui, KPK menggeledah kantor PT Djarum pada Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut juga dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan baru KPK terkait pengembangan perkara di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan. Penyidikan tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok.
Dari penyidikan baru tersebut, KPK menemukan dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam proses pita cukai. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.
Tak hanya kantor PT Djarum dan KPPBC TMC Kudus, KPK juga menggeledah enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis (29/10).
Dari penggeledahan di enam perusahaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini, penyidik tengah menganalisis barang bukti hasil penyitaan tersebut.
