KPK Juga Geledah Kantor PT Djarum di Kudus

KPK Juga Geledah Kantor PT Djarum di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 28 Okt 2026 15:22 WIB
Petugas KPK menggeledah di kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026).
Petugas KPK menggeledah di kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa/Rudin
Kudus -

Petugas KPK tengah menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus siang ini. Selain di kantor Bea Cukai, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu perusahaan rokok di Kudus.

"Selain itu (penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus), tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat, Rabu (28/10/2026) siang.

Budi menjelaskan, petugas KPK masih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan rokok tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Samapta Polres Kudus AKP Noor Alifi mengatakan pihaknya mengerahkan lima personel Polres Kudus untuk melakukan pengamanan di Bea Cukai Kudus. Pengamanan itu terkait dengan kedatangan petugas KPK ke kantor Bea Cukai Kudus.

ADVERTISEMENT

"Pengamanan di kantor Bea Cukai Kudus dari jam 10.00 WIB tadi sampai sekarang ini, ada lima personel yang diterjunkan. Belum tahu, di dalam ada petugas KPK," kata Alifi saat ditemui di lokasi siang ini.

Hingga pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian masih berjaga di halaman kantor Bea Cukai Kudus. Sementara itu petugas KPK terpantau masih berada di dalam kantor Bea Cukai Kudus.

Usut Kasus Baru Terkait Bea Cukai

Dilansir detikNews, KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), seusai penerbitan sprindik baru ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.

Selain itu, penggeledahan dilakukan KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi mengatakan penggeledahan di kedua lokasi sampai saat ini masih berlangsung.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  2. ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

  1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  2. ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  3. ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.



(dil/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads