Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberhentikan pada tahun ini. Pemberhentian tersebut dilakukan karena pelanggaran disiplin, mulai dari perselingkuhan hingga penyalahgunaan kewenangan.
"Iya tiga, tahun ini saja. Masih ada beberapa proses lain terkait pemberhentian ASN karena pelanggaran disiplin," kata Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, di Mercure Hotel, Purwosari,Solo, Senin (26/10/2026).
Arif menjelaskan, ketiga ASN tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda. Mereka bertugas di OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berada di OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan," ungkapbya.
Dirinya mengatakan, tiga ASN tersebut diberhentikan karena terlibat pelanggaran, seperti perselingkuhan hingga penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, pelanggaran tersebut bisa didapat dari laporan keluarga hingga masyarakat.
"Ada yang terkait perselingkuhan dan ada juga penyalahgunaan kewenangan. Hal itu berdasarkan berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat, laporan keluarga, hasil inspeksi, hingga hasil audit kami," terangnya.
Menurutnya, pemberhentian ketiga ASN tersebut dilakukan dengan status pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan, di Mercure Hotel, Purwosari, Senin (26/10/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng |
"Kalau di ASN, pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kami tetap memberikan kesempatan agar mereka masih bisa mencari pekerjaan atau melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjadi ASN," jelasnya.
Selain tiga ASN yang diberhentikan, terdapat belasan ASN lainnya yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan maupun penundaan jabatan. Arif menyebut ketiga ASN yang diberhentikan itu berada pada tingkat pelaksana.
"Selain itu, ada belasan ASN yang mendapatkan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan atau penundaan jabatan," ucapnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pegawai pada level tersebut masih perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Di tingkat atasnya mungkin sudah cukup terhubung dengan sistem pengawasan, tetapi di tingkat pelaksana memang masih perlu pengawasan lebih," ujarnya.
Arif menerangkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, pemeriksaan ditargetkan selesai dalam waktu 23 hari. Adapun mekanisme penjatuhan hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
"Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, penanganannya dilakukan oleh OPD masing-masing. Sedangkan pelanggaran berat ditangani di tingkat pemerintah kota," tuturnya.
Dalam penanganan pelanggaran berat, wali kota membentuk tim yang melibatkan unsur pengawas, atasan langsung, dan kepegawaian. Tim tersebut melakukan pemeriksaan bersama untuk menentukan sanksi yang sesuai.
"Dalam pemeriksaan serta penjatuhan sanksi, ada keterlibatan unsur kepegawaian, Inspektorat, dan atasan langsung," terangnya.
Arif menegaskan, ketentuan hukuman disiplin tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Berlaku untuk PNS dan PPPK. Sebab, ASN saat ini terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK," pungkasnya.

