Warga di Kabupaten Pemalang yang tergabung dalam Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS), melaporkan Kepala SD Negeri 01 Kebondalem nonaktif dan guru ke polisi. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pembiaran dan penanganan kasus perundungan yang menimpa siswa Muhammad Aqib hingga meninggal dunia.
"Hari Senin (12/10) kami melaporkannya. Salah satu yang kami soroti yaitu tentang perlindungan anak di sekolah, yaitu dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 18 ayat 2 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, itu mengenai prosedur sekolah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran," kata Kuasa hukum GASS, Akhfad Sabila, saat dihubungi detikJateng melalui telepon, Kamis (15/10/2026).
Dijelaskan Akhfad, terkait tentang perlindungan anak di sekolah, yaitu dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana hak anak itu berhak untuk mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah.
"Yang dalam hal ini, saudara almarhum Aqib, adik anak kami, adik kami tercinta telah meninggal dunia dalam kasus perundungan, yang mana pihak sekolah mengetahui adanya perundungan, adanya penganiayaan, akan tetapi menutupi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan sampai, mohon maaf, salah satu guru di SD tersebut melakukan pembersihan atau lap darah yang keluar dari organ tubuh (korban) dan mengatakan jangan bilang ke orang tua bahwa ini karena perundungan atau bullying, tapi karena jatuh. Itulah kami sebagai masyarakat, khususnya masyarakat Pemalang, tidak terima dengan kalimat itu," tambahnya.
Kemudian, sorotan kedua yakni terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pasal 18 ayat 2 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f itu mengenai prosedur sekolah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran.
"Yang kami laporkan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan guru," katanya.
Laporan pada hari Senin (12/10/2026) tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum GASS Ke SPKT kemudian langsung ke Reskrim.
"Kami sementara baru dua yang dilaporkan, yaitu ada pihak guru dan kepala sekolah," ucapnya.
Menurut Akhfad, dirinya sendiri selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, yaitu Siswanto dari Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS) Pemalang.
"Dan kami pun kan melaporkan bukan dari pihak keluarga yang melapor, tapi dari masyarakat," katanya.
Menurut dia, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap korban.
"Ini kan pidananya delik biasa, jadi enggak harus korban yang melaporkan," ujarnya.
Akhfad berharap polisi segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut.
"Harapanku kepolisian gerak cepat karena kasus ini dipantau masyarakat, khususnya sudah menjadi isu nasional. Segera ada penetapan saja, selesaikan, tuntaskan di kepolisian, jangan ada ditutup-tutupi," ujarnya.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Faizal Wildan Umar, membenarkan pihaknya saat ini masih berproses dalam penanganan laporan tersebut.
"Masih proses klarifikasi dan pendalaman," kata Wildan, saat dihubungi detikJateng, Kamis (15/10).
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo, sebelumnya menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perundungan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pemalang.
"Kasus ini akan diusut secara tuntas, agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat," kata Anggaito.
Setelah Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan dua anak yang terlibat, polisi masih melakukan pengembangan perkara.
"Polres Pemalang akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini, seperti pihak rumah sakit ataupun sekolah," ujarnya.
Anggaito mengatakan penegakan hukum secara profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Polres Pemalang mengedepankan pendekatan humanis terhadap masyarakat, namun tetap bersikap zero tolerance terhadap segala bentuk tindak kejahatan," katanya.
Dia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan transparan.
"Di mana proses hukum berjalan dengan profesional, berkeadilan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MHA (7) murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit, Rabu (30/9) sore. Korban sakit diduga akibat penganiayaan kakak kelasnya. Korban mengeluhkan sakit pada perutnya.
Sebelumnya korban sempat dirawat di rumah sakit sejak Kamis (17/9), selama 9 hari. Usai di rumah sakit, selama 3 hari korban di rumah. Namun, korban merasakan sakit kembali. Hingga Rabu (30/9), rencananya akan dibawa kembali ke rumah sakit, namun dalam perjalanan, korban menghembuskan nafas terkahir.
