Seorang mahasiswi di Solo berinisial HN melaporkan pemilik restoran setelah dirinya diviralkan karena tidak membayar makan. Pihak HN kukuh menempuh jalur hukum meski unggahan di media sosial milik retsoran tersebut sudah dihapus.
"Walaupun sudah di-take down, rasa malu itu tidak terhapus. Kami ingin ini menjadi pelajaran agar orang berhati-hati menggunakan media sosial," kata kuasa hukum ibu HN, Asri Purwanti saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/10/2026).
Perakara itu berawal saat HN dan ibunya, WN makan di restoran tersebut pada 3 Oktober 2026. HN datang lebih awal dan kemudian menghubungi WN sekaligus mengirimkan titik lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian bertemu dan menyantap makanan seperti biasa. Di restoran itu, sistem pembayaran dilakukan setelah makan. Asri menjelaskan terjadi miskomunikasi ketika WN pulang terlebih dahulu.
"Anak itu mengira sudah dibayar mamanya karena sudah terbiasa makan di situ. Mamanya juga sibuk, sehingga terjadi miskomunikasi," kata Asri.
Dia menyebut kliennya keluar dari restoran karena mengira sudah dibayar oleh ibunya. Asri menyebut saat itu tidak ada pihak restoran yang menegur, termasuk ketika HN berada di mobil ang terparkir di sana selama 30 menit.
"Kalau lewat kasir tidak ada yang menegur. Kemudian menunggu di mobil sampai sekitar 30 menit. Ada seperti petugas yang mendekati mobil, tetapi tidak mengetuk pintu," ujarnya.
Asri menyebut tagihan makan saat itu sekitar Rp 530 ribu. Menurutnya HN sudah sering ke restoran itu bahkan merayakan ulang tahun.
"Yang kami sayangkan, kenapa menagih customer harus melalui media sosial? Kenapa tidak tabayun atau mencari tahu terlebih dahulu? Padahal ada nomor telepon dan klien kami juga sering makan di situ," ungkapnya.
Diunggah di Medsos
Supervisor Grandmas Signature, Andreas Adi Wijaya mengatakan pihaknya mengunggah rekaman CCTV peristiwa itu lewat Instagram Story di tanggal 3 Oktober 2026 dengan memburamkan identitas HN.
"Kita up di tanggal 3 Oktober, di hari kejadian si customer ini juga berkunjung ke resto. Kita sampaikan untuk ditunggu iktikad baiknya selama 1x24 jam," kata Andreas saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/10/2026).
Dalam unggahan pertama itu identitas pelanggan berupa wajah dan nomor kendaraan telah disamarkan. Ia menyebut pihak resto kemudian memberikan tambahan waktu hingga 7 Oktober 2026. Pelanggan baru merespons setelah ada unggahan tanpa penyamaran identitas dipublikasikan.
"Setelah kita up tanpa penyamaran, itu baru si customer ini merespons dan membayar. Customer ini menghubungi kita, melakukan pembayaran, dan kita juga sudah selesaikan. Kita hapus semua konten kita, kita upload klarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah membayar," jelasnya.
Setelah dilakukan pembayaran, unggahan soal HN kemudian dihapus. Pihak restoran juga memberikan unggahan soal klarifikasi jika HN sudah menyelesaikan pembayaran.
"Jadi yang kami rasa sudah selesai, tapi malah diperpanjang. Tapi nggak apa-apa, kita menghormati semua haknya dari customer. Kita akan menunggu nanti prosesnya seperti apa," ujarnya.
Terkai nomor telepon pelanggan, dia menegaskan pada 3 Oktober 2026 itu HN datang tanpa reservasi. Sedangkan nomor telepon akan diminta pihak restoran jika memang ada reservasi.
"Kalau dia merasa pernah reservasi di sini, ya kami menghargai. Pasti kontaknya kita simpan. Cuma harus diingat bahwa customer datang ke tempat ini pada tanggal 3 itu bukan reservasi, jadi beliau datang sebagai tamu reguler, datang langsung, jadi yang kami catat hanya nama," katanya.
Dilaporkan Polisi
Kuasa hukum ibu HN, Asri Purwanti menjelaskan keluarga HN melalui ibunya WN telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya menilai pengunggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah seseorang tanpa sensor perlu dipersoalkan, meskipun unggahan tersebut kemudian dihapus. Laporan tersebut bernomor STBP/773/X/2026/ Reskrim.
"Walaupun sudah di-take down, rasa malu itu tidak terhapus. Kami ingin ini menjadi pelajaran agar orang berhati-hati menggunakan media sosial," kata kuasa hukum WN, Asri Purwanti saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/10/2026).
Polisi Akan Upaya Mediasi
Kasi Humas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhan mengatakan Polresta Solo telah menerima aduan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mediasi.
"Ya mungkin diagenda, akan ada pemeriksaan dan mediasi, serta nanti sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari rekan-rekan dari Satreskrim. Sejauh ini sih sampai cuma sampai di situ," ujar Lingga saat dihubungi detikJateng, Rabu (14/10/2026)
Lingga mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. Pihaknya masih mengkaji apakah peristiwa yang diadukan memenuhi unsur pasal tertentu.
"Nanti tentunya ada pemeriksaan lanjut, apakah ada memenuhi pasal unsur-unsur pasal tertentu, nah nanti kita update lagi perkembangannya," pungkasnya.
Pelapor Tidak Mau Mediasi
Sementara itu Asri mengaku pihaknya tidak mau untuk diajak mediasi. Dia menegaskan penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi kasus serupa.
"Nggak, dari pihak kami enggak akan mau mediasi, Mbak. Biar lanjut saja. Kita buktikan, kita kita buktikan apakah dibenarkan memviralkan wajah orang itu dibenarkan," kata Asri Purwanti saat dihubungi detikJateng, Rabu (14/10/2026).
"Sudah biarin aja, biar mereka tahu pelajaran bahwa kami tidak akan mediasi. Kami tidak akan mediasi sama restoran yang sewenang-wenang seperti itu," imbuhnya.
Asri menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut dengan merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 45. Dia menegaskan pihaknya ingin persoalan itu diuji melalui proses hukum, bukan diselesaikan lewat mediasi.
"Kami makanya laporannya kan UU 27 A sama UU pasal 45 ya ITE," ucapnya.
