Beredar video adanya seorang pemotor yang menghajar seorang pemobil di Jalan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, viral di media sosial. Konflik tersebut dipicu lantaran pemotor tak terima saat diklakson.
"Pada sabtu malam 10/10/2026, waktu mengendarai mobil saat melintas di Jalan Tlogosari bertemu keluarga berbonceng 3 (istri dan anak) naik motor hampir menyerempet mobil korban. Korban berusaha memperingati agar pengendara motor tau dengan mengklakson motor tersebut. Alhasil pelaku tidak terima karena diklakson dengan menempel mobil korban dan menyuruh menepi. Tidak hanya menyuruh menepi pelaku pun melakukan kekerasan yang mengakibatkan kerusakan di mobil dan korban juga menerima luka akibat penyerangan pelaku.
Hal ini pun sudah ditempuh secara hukum korban sempat ditahan semalam dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pelaku diketahui bukan orang Semarang," tulis takarir dalam unggahan Instagram @inforkejadiansemarang.new seperti dilihat detikJateng, Selasa (13/10/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diunggah, tampak pria yang mengendarai mobil membunyikan klakson. Tak lama berselang, seorang pria yang mengendarai pemotor mengetok kaca jendela mobil.
Kaca jendela mobil dibuka. Lantas pemotor dan pemobil tampak cekcok. Saat hendak keluar, tetiba sopir disambar seseorang. Tampak pemotor yang mengenakan jaket merah berusaha memukul korban dan seorang perempuan yang duduk di samping sopir berupaya melerai.
Sopir pun keluar mobil. Cekcok berlanjut di luar dan sejumlah warga melerai keduanya.
Dimintai konfirmasi atas peristiwa itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy Pradhana Prima Satya, membenarkan. Dia mengatakan para pihak telah bersepakat berdamai di Polsek.
"Sampun (Selesai). Sudah berdamai keduanya di Polsek," kata Navy melalui pesan singkat kepada detikJateng hari ini.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto, menyebut korban sopir berinisial AA (28) dan penumpang wanita berinisial AF (25) asal Semarang Timur. Sementara pelaku berinisial IS (44) asal Bali.
Adapun kronologi kejadiannya pada Sabtu (10/10) pukul 21.40 WIB, Jalan Tlogosari tengah padat kendaraan. Korban bersama istrinya sedang mengendarai mobil dan di depan mereka pelaku tengah mengendarai motor.
"Terus pelaku pelaku ini posisi di depan mobilnya (korban). Di Jalan Raya Tlogosari itu kan kalau malam itu kan agak crowded (ramai)," kata Rismanto saat dihubungi detikJateng hari ini.
AA kemudian membunyikan klakson dan menyalip pelaku. Namun, IS diduga tak terima.
"Oleh korban itu dibel (membunyikan klakson) sekaligus menyalip. Karena dibel mungkin (pelaku) nggak terima," ucapnya.
Pelaku lantas kembali menyalip korban. Saat itu, IS merasa dipepet oleh AA.
"Karena disalip, dia (pelaku) juga pengin nyalip lagi. Pelaku ini oleh korban kan selalu dipepet ke pinggir jalan," tutur Rismanto.
Sesaat kemudian pelaku berada di depan mobil korban. Dia pun memarkirkan motornya di depan.
IS menyuruh AA untuk membuka kaca mobil. Keduanya cekcok dan pelaku memukul korban. Pelaku juga memukul talang air mobil hingga pecah.
"Jadi kan adu mulut, terus pelaku mukul talang air. Hingga akhirnya itu terjadi pemukulan," sebutnya.
Di luar mobil, mereka kembali cekcok. Istri korban terdorong pelaku dan mengenai motor IS. Akibatnya tangan kanannya memar.
"Lalu istri dari pelapor turun dari mobil untuk menjelaskan perkara yang terjadi. Namun istri pelapor terkena dorongan dari terlapor dan terjatuh mengenai kendaraan dari terlapor yang sebelumnya diparkir di depan mobil pelapor sehingga mengalami luka memar pada lengan tangan kanan," jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan. Baik korban dan pelaku dibawa ke Mapolsek Pedurungan malam itu juga.
"Akhire dibawa ke sini. Pada awal-awalnya kan memang korban, 'yo lanjutlah Pak, lanjutlah proses hukumnya'," ungkap Rismanto.
Pada Minggu (11/10), pelaku kembali ke Polsek Pedurungan untuk meminta damai. Kemudian korban menerima perjanjian damai itu dengan mendapat kompensasi.
"Kemarin (Minggu) sore kok minta, 'Pak kalau masalah ini bisa diselesaikan apa nggak?'. Ya bisa saja wong memang undang-undang nggak ngelarang (adanya restorative justice). Nah kan udah diselesaikan kira-kira sing (yang) dimaui kepiye (apa)," ucapnya.
"Akhirnya kita ketemukan (korban dan pelaku) kemarin, Mas. Disepakati akhirnya (korban) dapat ganti rugi Rp 2 juta," pungkasnya.
