Viral Hajatan Tutup Jalan Raya di Batang, Dishub Sebut Tak Berizin!

Viral Hajatan Tutup Jalan Raya di Batang, Dishub Sebut Tak Berizin!

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 08 Okt 2026 17:55 WIB
TKP kondisi Kamis siang yang sudah di buka
TKP kondisi Kamis siang yang sudah di buka. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Video hajatan yang menutup badan jalan raya di wilayah Batang viral karena membuat pengguna jalan harus memutar. Dinas Perhubungan setempat ternyata tidak mengeluarkan izin untuk penutupan jalan tersebut.

"Penutupan sementara Jalan Raya Utama Yos Sudarso, Batang, untuk acara hajatan warga memicu keluhan para pengguna jalan. Pasalnya, penutupan akses jalan utama ini dilakukan tanpa adanya penyiapan jalur alternatif maupun pengalihan arus lalu lintas yang jelas dari pihak penyelenggara atau petugas. Akibatnya, pengendara motor dan mobil terpaksa berspekulasi mencari jalan memutar yang memicu kemacetan di pemukiman sekitar. Warga berharap pemerintah daerah dan kepolisian tegas dalam memberikan izin penggunaan jalan utama agar kegiatan pribadi tidak mengorbankan kepentingan umum," tulis unggahan akun Instagram batanghelp seperti dilihat detikJateng, Kamis (8/10/2026).

Dalam foto yang diunggah media sosial, nampak tenda atau tratak sebuah hajatan menutup jalan raya yang menuju ke arah utara Batang. Selain foto, juga diberi keterangan tulisan yang membuat warganet ikut geram, karena mengganggu aktivitas pengguna jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam pantauan detikJateng di lokasi kejadian, Kamis (8/10) siang, jalan yang sebelumnya diinformasikan tertutup, sudah tidak ada. Tenda atau tratak masih ada namun, tidak memakan separoh jalan.

ADVERTISEMENT

Menurut warga setempat, tenda atau tratak, memang diakui sudah mulai dibuka sejak Kamis (8/10) pagi. Siangnya mulai disingkirkan.Tenda nampak tidak memakan jalan raya.

"Acaranya sudah selesai, puncaknya semalam. Pagi tadi sudah mulai bisa diakses sepeda motor. Siangnya bisa diakses mobil," kata Rusmono (47) warga Batang, pada detikJateng.

Hal senada juga diungkapkan Dapin, Lurah Karangasem Utara. Melalui pesan singkatnya ia menjelaskan acara puncak sudah selesai.

"Tadi malam selesai," katanya.

Pihaknya memang hanya diberi tembusan. Terkait izin dan lain sebagainya, menurut yang mempunyai hajat telah diajukan ke instansi terkait.

"Dari pihak yang punya hajat buat surat pemberitahuan/permohonan ke Plt SEKDA kab Batang, Satlantas, Polsek, Kami dari Kelurahan hanya mengetahui," ungkapnya.

Terpisah, pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Agung Widodo, mejelaskan Pemkab tidak memberikan izin. Namun, ia membenarkan yang bersangkutan telah mengajukan izin ke Pemkab sehari sebelum acara dimulai.

"Kalau tidak salah, hajatannya tanggal 6-7, tanggal 5 Oktober itu baru menyampaikan (mengajukan izin)," ungkapnya.

"Memang dari Pemkab tidak mengeluarkan izin. Ya seperti itu, jadi tidak ada izinnya," kata Agung.

Menurutnya, untuk penggunaan aset jalan kabupaten, proses perizinan saat ini dilakukan melalui satu pintu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang.

Pemohon, kata dia, sebelumnya sempat meminta informasi kepada staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun karena waktu pengajuan sudah sangat dekat dengan pelaksanaan hajatan, pemohon kemudian diarahkan untuk mengurus perizinan melalui DPMPTSP.

"Karena sekarang untuk perizinan penggunaan aset jalan kabupaten ini memang atas petunjuk Pak Bupati itu satu pintu, di DPMPTSP," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya memahami masyarakat yang sedang menggelar hajatan membutuhkan ruang untuk kegiatan, namun kepentingan pengguna jalan juga harus diperhatikan.

"Kami berharap ini semoga tidak terulang kembali. Apapun memang kita menghormati orang yang punya hajat. Tapi di sini juga ada pengguna jalan yang punya kepentingan untuk lewat dan lain sebagainya," ujarnya.


Ideal Pengajuan Izin

Agung mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan atau menutup sebagian badan jalan untuk kegiatan hajatan agar mengurus izin jauh-jauh hari. Idealnya, permohonan diajukan sekitar dua minggu sebelum kegiatan berlangsung.

Hal itu diperlukan karena proses perizinan tidak hanya sebatas administrasi. Ada pengecekan lokasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum rekomendasi diterbitkan.

"Harapannya dua minggu sebelum hajatan sudah bisa diajukan. Karena memang harus ada proses cek lokasi dan koordinasi terkait dengan itu," katanya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, jika masyarakat mendapatkan izin penutupan jalan, Dishub akan memberikan rekomendasi terkait teknis pelaksanaannya.

Dalam proses tersebut, Dishub bersama PUPR dan stakeholder terkait akan memberikan pertimbangan. Koordinasi dengan Satlantas juga diperlukan, terutama terkait pengaturan lalu lintas.

"Untuk menutup jalan kita juga sarankan untuk berkoordinasi dengan Satlantas," jelasnya.

Menurut Agung, penutupan jalan juga tidak serta-merta berarti seluruh badan jalan boleh ditutup. Harus tetap ada akses yang dapat dilalui pengguna jalan.

"Kami merekomendasi hanya menyarankan kalau penutupan pastinya harus ada akses yang nantinya tetap bisa terlewati, jadi tidak menutup semua badan jalan," tegasnya.

Agung menambahkan, dalam kasus yang viral tersebut, pihaknya belum menerima tembusan surat permohonan karena proses perizinannya memang tidak sampai diterbitkan.

Surat permohonan disebut ditujukan kepada Pj Sekda Kabupaten Batang dan kemudian didisposisikan ke DPMPTSP. Namun, lantaran waktu pengajuan terlalu mepet, surat tersebut tidak diproses lebih lanjut.

"Karena waktunya memang sangat mepet, dari DPMPTSP selaku yang mengeluarkan izin itu memang tidak memproses surat tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, detikJateng, mencoba untuk menghubungi orang yang mempunyai hajatan, melalui pesan singkat maupun menelpon. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi ataupun respons.

Halaman 2 dari 2
(apl/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads