Seorang warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, inisial YD (23), diduga ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Keluarga mengungkap mereka mengetahuinya setelah tim Densus 88 datang ke rumah memberikan surat pemberitahuan, dan melakukan penggeledahan.
"Saya kaget, saya WA malamnya tidak dibalas sama anaknya, lalu pagi-pagi jam 10.00 WIB langsung datang Densus sama aparat itu. Saya kaget, jebule penangkapan anak saya itu," kata ayah YD, Edi, saat ditemui awak media di rumahnya, Sabtu (3/10/2026).
Dia mengatakan putranya terakhir pamit mau ambil gaji di tempat kerjanya di sebuah warung Bebek Kadongan, di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres pada Kamis (1/10). Namun hingga larut malam tidak kunjung pulang, dan tidak bisa dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 8 keluar rumah, ambil gaji bilangnya. Sama mau main sama temannya. Kok sampai jam 01.00 belum balik, tak WA sama di-WA sama adiknya kok nggak dibalesi, biasanya dibales. Belum (sempat mencari ke tempat kerjanya)," kata Edi.
Lalu pada Jumat (2/10), tim Densus 88 datang menemui Edi di rumah. Mereka memberikan pemberitahuan adanya penangkapan tersangka YD.
Sempat Ada Penggeledahan
detikJateng berkesempatan melihat surat dengan kop MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110. Surat bernomor B/3662 /X/RES.6.1./2026/Densus, perihal pemberitahuan penangkapan tersangka, tertanggal 2 Oktober 2026.
Adapun surat itu ditujukan untuk keluarga tersangka YD. Pihak keluarga mengungkap Densus 88 Antiteror juga sempat melakukan penggeledahan.
"Sempat melakukan penggeledahan kemarin jam 10.00 WIB itu, pas datang itu. Kurang lebih 1,5 jam," ucapnya.
"Cari barang bukti dapat kaos dan jaket ada gambar pedang dan senjata, lainnya tidak ada," imbuh Edi.
Edi sempat menanyakan kepada petugas tentang keberadaan putra pertamanya itu. "Saya menanyakan anak saya dibawa ke mana, bilange di Polda, gitu tok," ujarnya.
Hingga saat ini, dia juga tidak mengetahui di mana dan kapan putranya ditangkap oleh Densus 88.
Edi menjelaskan, aktivitas putranya sehari-hari hanya bekerja, mengaji atau sekadar nongkrong bersama teman-temannya. Jika tidak ada aktivitas, YD disebut hanya di rumah.
"Keseharian kerja. Kerjanya dua, satu sama temannya, Umar, di galon. Kadang masuk pagi, terus pulang jam 15.00 lanjut kerja ke Kadongan di warung bebek. Pulangnya bisa jam 00.00 WIB. Kadang-kadang jam 00.30 karena nongkrong dulu," jelasnya.
"Setiap hari pulang. Tidak ada (aktivitas yang mencurigakan), ikut pengajian, kegiatannya kerja dan ngaji. Anaknya pendiam," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga, Endro Sudarsono, mendesak pihak Densus 88 untuk segera memberikan penjelasan terkait penangkapan YD.
"Saya selaku pendamping keluarga berharap Densus 88 menjelaskan kepada keluarga, dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD. Baik peristiwa, korban, waktu, tempat dan perannya dalam kasus ini, sehingga tidak menimbulkan pernyataan ataupun spekulasi," kata Endro.
"Serta menjamin hak tersangka bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum," imbuhnya.
Hingga saat ini, Endro masih belum tahu penangkapan YD ini apakah ada kaitannya dengan penangkapan Densus 88 di Klaten, dan di Serengan Kota Solo, atau tidak.
"Itu (penangkapan YD ada kaitannya dengan penangkapan di lokasi lain) kami juga belum tahu," pungkasnya.
