Profil Gus Nur yang Gugat Negara Rp 4,2 M tapi Ditolak PN Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 18:21 WIB
Penggugat ganti rugi Jaksa Agung RI, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/9/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, eks terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE ijazah Joko Widodo (Jokowi). Berikut profil Gus Nur yang menggugat negara Rp 4,27 miliar ke PN Solo.

Alasan Gus Nur Gugat Negara

Diketahui, Gus Nur sebelumnya sempat divonis 6 tahun di PN. Ia lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun. Setelah menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025, sebelum benar-benar bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah bebas, Gus Nur kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, dia masih risau dengan polemik ijazah Jokowi yang belum menemui titik terang.

"Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju orange. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq (kuasa hukumnya)," kata dia kepada awak media di PN Solo, Senin (21/9/2026). Saat itu merupakan sidang kedua kasus gugatannya.

"Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya," sambungnya.

Atas pertimbangan itu, dia memutuskan menuntut balik dengan cara perdata. Usai berkonsultasi dengan tim hukum, dia memutuskan menuntut ganti rugi Rp 4,2 miliar berdasarkan kerugian materiil yang ia alami selama menjalani proses hukum. Tuntutan didaftarkan ke PN Solo sejak awal September 2026.

Pertimbangan Gus Nur adalah kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah Rp 120 juta, tidak bisa berdakwah di luar negeri karena pencekalan Rp 450 juta, kehilangan kesempatan mendapatkan hibah pesantren di Palu senilai Rp 3 miliar, dan kehilangan properti podcast sebesar Rp 700 juta.

"Awalnya saya bunyi triliun, karena saya merasa kerugian saya ini tidak bisa dihitung dengan uang. Tapi pengacara ngasih masukan harus realistis, karena hukum harus realistis. Oke, munculnya angka Rp 4 berapa miliar itu," ujar dia.

Dalam gugatan itu, Gus Nur menggugat negara Rp 4.270.000.000 ke PN Solo. Termohonnya adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Jika gugatan ganti ruginya diterima, Gus Nur bernazar tidak akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.

"Bukan untuk saya, Allah saksinya, saya saksinya, keluarga saya saksinya. Ya, untuk pesantren, pondok, masjid, fakir miskin. Saya juga sedang bangun masjid di Singosari, mungkin saya masukan ke sana, atau kemana-mana," jelasnya saat itu.

PN Solo Tolak Gugatan Gus Nur

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan Gus Nur. Dalam sidang hari ini, para pihak dihadiri oleh perwakilan.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan turut termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Majelis Hakim, Marper Pandiangan, saat persidangan di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Jadwal sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu dibuat maraton, dengan dipimpin Hakim tunggal Marper Pandiangan.

Dalam sidang hari ini, Gus Nur tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Sementara pihak termohon hanya dihadiri kuasa Kejaksaan Agung RI, dan tidak dihadiri turut termohon.

Usai sidang, Taufiq mengatakan, dalam praperadilan tidak bisa mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi.

"Kami kalah, eksepsi jaksa tidak ada satu pun yang diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstatir pendapat ahli," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo.

"Kelemahan utama dari perkara ini tidak ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi," imbuhnya.

Kuasa hukum yang lain, Nael Tiano menyayangkan adanya amnesti Gus Nur yang menjadi salah satu pertimbangan hakim. Padahal, pihaknya tidak memasukkan amnesti tersebut dalam gugatannya.

"Soal amnesti tadi masih dalam putusan ya, sedangkan amnesti bukan jadi dasar permohonan ganti rugi ini, tidak ada dalam petitum. Jadi permohonan ganti rugi ini dasar kita KUHAP (Pasal) 173," ucap Nael.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork