Seorang ayah di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, menikam anaknya sendiri dengan pisau hingga tewas. Korban berinisial FA (34) diserang saat baru pulang ke rumah.
"Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG (70) telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Jati, AKP Subkhan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial TG pulang ke rumahnya sambil membawa senjata tajam. Beberapa waktu kemudian korban juga pulang namun diduga dalam kondisi mabuk.
"Bermula saat TG pulang ke rumah membawa senjata tajam jenis pisau. Selang waktu kemudian, korban FA pulang ke rumah dalam kondisi yang diduga mabuk karena dipengaruhi minuman keras," jelas Subhkan.
Tidak berselang lama, warga sekitar dikejutkan dengan korban yang keluar rumah dengan bersimbah darah. Korban sempat mengaku ke warga bahwa dia ditusuk ayahnya.
"FA mengaku ditusuk oleh ayah kandungnya, selanjutnya dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan," ujarnya.
Baca juga: Pria di Kudus Tewas Ditikam Ayah Kandung |
Dari pemeriksaan jenazah korban, diketahui ada luka tusuk di bagian dada sebelah kiri bawah. Pelaku pun diamankan bersama dengan barang bukti.
"Polisi kemudian mengamankan TG untuk menjalani pemeriksaan. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut juga diamankan sebagai barang bukti," jelas Subkhan.
"Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami motif sang ayah tega menusuk anaknya hingga tewas itu. Dia menyebut perkara tersebut didalami dalam konteks dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," tegasnya.
Simak Video "Video: Keji! Ayah di Gorontalo Aniaya Bayi Sambil Video Call Istri"
(alg/dil)