Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan permanen operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Salah satunya berada di Blora, Jawa Tengah.
"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat," tegas Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu (23/9/2026), dikutip detikHealth dari laman resmi BGN.
SPPG di Blora tersebut adalah SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Operasional SPPG tersebut diberlakukan secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BGN Menyebut pemberhentian permanen SPPG bisa dilakukan jika insiden keamanan pangan terjadi lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menegaskan aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," kata Ketut Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, ada 225 orang keracunan setelah menyantap MBG dari SPPG tersebut pada 7 September 2026 lalu. Suspend sudah dilakukan dan Kepala SPPG juga dicopot dalam penanganan kejadian itu.
Untuk diketahui, selain SPPG di Blora tersebut, ada tiga SPPG yang dihentikan permanen operasionalnya yaitu:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.
