Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen masih mendalami laporan kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FAM (24). Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban dan terlapor warga Sragen berinisial BNS yang awalnya merupakan rekan kerja di sebuah kafe.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, menjelaskan penyelidikan dilakukan secara maraton karena perkara ini melibatkan rangkaian peristiwa yang kompleks. Berdasarkan evaluasi awal, pemicu konflik diduga berawal dari keinginan korban untuk mengakhiri hubungan atau meminta putus karena merasa sudah tidak nyaman dengan perilaku BNS.
"Dari hal itulah semua bermula, kemudian terjadilah penganiayaan yang menurut keterangan dari korban Saudari FAM ini, penganiayaan itu dilakukan karena ending dari hubungan asmara ini dirasa oleh satu pihak yaitu FAM sudah tidak membuat rasa nyaman," ujar Catur saat ditemui di Mapolres Sragen, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait laporan pihak keluarga mengenai adanya dugaan ancaman senjata api (senpi) hingga penyekapan selama tiga minggu, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut guna memastikan unsur pidananya.
"Termasuk unsur pidana kekerasan, unsur pidana apa namanya penyekapan atau terkait dengan kemerdekaan orang dan sebagainya. Itu akan kami dalami," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dilaporkan ke Mapolres Sragen, dengan korban wanita berinisial FA (24) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Terlapornya merupakan pria berinisial B, warga Sragen, yang diketahui merupakan rekan kerja korban di Solo.
Ayah korban berinisial SM (62), menceritakan kronologi dugaan penculikan terhadap putrinya. Disebutkan putrinya juga disekap oleh terlapor.
"Awalnya teman kerja. Di tempat kerja anak saya dibawa lari, HP-nya disita, anaknya dibawa ke rumahnya (Sragen), disekap," kata SM kepada awak media di Mapolres Sragen, Rabu (2/9).
"Anak saya kerja di Solo. (Terlapor kerjanya?) Setahu saya barista. Kenalnya di kerjaan," imbuhnya.
Dia mengatakan, putrinya dibawa lari terlapor pada awal Agustus. Sekitar 2-3 minggu kemudian, anaknya sempat bisa melarikan diri ke arah Ngawi, dan mengabari orang tuanya.
Saat SM hendak menjemput putrinya, namun anaknya sudah terlebih dahulu dijemput oleh terlapor. Dia menjelaskan, putrinya kembali disekap selama 3 hari.
"Setelah diambil lagi, disekap lagi selama 3 hari. Itu dihubungi sudah tidak bisa. Setelah 3 hari berhasil melarikan diri lagi dengan cara ketika terduga ada acara di hotel (Solo), anak saya bisa menghubungi keponakannya, dan dibawa ke Ngawi lagi," jelasnya.
Namun saat berhasil kabur untuk kedua kalinya itu, terlapor berhasil menemukan putrinya lagi. Disebutkan jika terlapor sempat melakukan intimidasi dengan senpi.
"Setelah di Ngawi, beberapa hari kemudian didatangi lagi. Waktu di video call, diancam dengan senjata api memang anak saya. Terus di Ngawi terjadi gebrak-gebrak pintu, intimidasi," kata dia.
