Hampir 11 Ribu Penerima Bansos di Magelang Dicoret Buntut Terindikasi Judol

Hampir 11 Ribu Penerima Bansos di Magelang Dicoret Buntut Terindikasi Judol

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 31 Agu 2026 17:02 WIB
Kantor Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKBPPPA) Kabupaten Magelang, Senin (31/8/2026).
Kantor Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKBPPPA) Kabupaten Magelang, Senin (31/8/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Sebanyak 10.978 penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat warga Kabupaten Magelang terindikasi judi online (judol). Untuk itu, pada triwulan ketiga ini mereka dicoret tidak menerima bansos.

Data itu disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Magelang, M Taufik. Ia meminta warga yang merasa tidak pernah bermain judol mengajukan sanggah.

"Surat itu diupload di desa (pendamping PKH atau operator desa). 10.978 yang terindikasi judol (dicoret dari bansos)," ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Operator SIKS-NG Dinsos Magelang, Catur Edi Gunawan, mengatakan 10 ribu lebih penerima bansos itu tak lagi mendapat bansos PKH pada periode Juli-September. Hal itu disebut sesuai Kepmensos Nomor 22 tahun 2026.

ADVERTISEMENT

"Contohnya satu keluarga di triwulan pertama dapat Rp 1,2 juta, triwulan kedua dapat Rp 1,2 juta, terus triwulan ketiga, Juli, Agustus, September nggak keluar," bebernya saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ini ada ratusan orang yang sudah melakukan sanggah. Ada warga yang disebut menyanggah karena tak pernah terlibat judi hingga mengaku sudah berhenti judi. Beberapa juga menyanggah karena merasa datanya dicatut untuk membuat akun judi online.

"(Disebutkan) Individu dan/atau anggota keluarganya terlibat dalam perjudian. Ada, (melakukan sanggah). Jadi ada yang sudah datang ke desa, ini sudah nambah lagi. Itu total ada 562 (melakukan sanggah)," imbuh Catur.

"(562 rinciannya) 450 sanggah (tidak melakukan judol), 112 stop judi online (hingga pukul 13.30 WIB). (Stop judol) Dalam KK itu ada anggotanya yang sedang judi online. Sedangkan kalau sanggah, itu kebanyakan akunnya itu beberapa waktu yang lalu (mengaku dicatut atau NIK dipinjam teman)," ujarnya.



(afn/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads