Heboh Kebakaran di Kawasan Industri Candi Semarang, Ini Faktanya

Heboh Kebakaran di Kawasan Industri Candi Semarang, Ini Faktanya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 25 Agu 2026 17:55 WIB
Petugas Damkar Kota Semarang saat memadamkan ban kebakar di KIC, Kecamatan Ngaliyan, Selasa (25/8/2026).
Petugas Damkar Kota Semarang saat memadamkan ban kebakar di KIC, Kecamatan Ngaliyan, Selasa (25/8/2026). (Foto: dok. Damkar Kota Semarang)
Semarang -

Sebuah video menarasikan adanya kebakaran di Kawasan Industri Candi (KIC), Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menghebohkan jagat maya. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menyebut yang terbakar merupakan tumpukan ban.

Kabar tersebut diunggah akun Instagram @infokejadiansemarang.new, Selasa (25/8/2026) sore. Dijelaskan, kebakaran terjadi di belakang sebuah industri di KIC. Namun belum dijelaskan kronologi kejadiannya.

"Siang ini terjadi kebakaran di belakang PT Arindo Garmentama Kawasan Candi Semarang," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, sore ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang diunggah, tampak asap hitam tebal membumbung tinggi. Beberapa mobil pemadam pun sudah tiba di lokasi.

Warga juga mengerumuni lokasi kebakaran. Tetapi tidak terlihat jelas barang atau gedung apa yang terdampak.

ADVERTISEMENT

Dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, menyangkal pabrik terbakar. Tantri menyebut yang terbakar merupakan tumpukan ban.

"Bukan, bukan pabrik. Itu bakar-bakar ban bekas itu loh, Mas," kata Tantri saat dihubungi detikJateng sore ini.

Tumpukan ban diduga sengaja dibakar di lahan kosong KIC. Damkar pun menerjunkan tiga mobil armada untuk memadamkan api.

"Dari Mako induk ada dua (armada). Dari Pos Ngaliyan satu (armada). Ya menurut saya itu sengaja dibakar," ucapnya.

Tantri membenarkan, akibat ban yang diduga dibakar itu muncullah asap hitam tebal. Adapun pemadaman menggunakan busa atau foam agar lebih mudah melakukan penanganan.

"Kalau ban kan warnanya hitam toh asap itu, Mas. Cuman ini masih ditangani karena harus pakai foam," bebernya.

Tantri mengatakan, pembakaran liar berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pihaknya juga tengah mencari orang yang diduga membakar ban tersebut.

"Kalau memang bisa ketangkap, saya koordinasikan dengan Satpol PP kan gitu," sebutnya.



(aku/aku)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads