Jadi Plt Rektor Unsoed Usai OTT KPK, Prof Ali Rokhman: Amanah Luar Biasa Berat

Jadi Plt Rektor Unsoed Usai OTT KPK, Prof Ali Rokhman: Amanah Luar Biasa Berat

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 23 Agu 2026 20:29 WIB
Plt Rektor Unsoed, Prof Ali Rokhman di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu (23/8/2026).
Plt Rektor Unsoed, Prof Ali Rokhman di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu (23/8/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Prof Ali Rokhman didapuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di tengah kasus hukum yang menjerat pimpinan kampus. Dia mengaku jabatan tersebut menjadi amanah yang sangat berat bagi dirinya.

"Pertama ini suatu amanah yang luar biasa berat bagi saya pribadi di tengah kasus yang menyelimuti Unsoed, saya diberi amanah memimpin sementara Universitas Jenderal Soedirman," kata Ali kepada wartawan di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu (23/8/2026).

Usai ditunjuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) memimpin Unsoed, Ali menyebut langkah pertama yang akan dilakukan adalah memastikan seluruh layanan kampus tetap berjalan. Terutama layanan yang berkaitan langsung dengan mahasiswa dan sivitas akademika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, langkah yang diambil adalah memastikan semua kegiatan layanan terhadap mahasiswa, alumni, mitra, berkaitan dengan Tridarma perguruan tinggi tetap berlangsung dengan lancar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ali, keberlangsungan aktivitas pendidikan menjadi salah satu prioritas di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menegaskan menghormati proses hukum yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kedua kita menghormati proses-proses hukum yang sekarang berjalan di KPK," katanya.

Ali mengaku belum dapat membeberkan langkah-langkah lain yang akan dilakukan selama memimpin Unsoed. Sebab, dia baru saja menerima amanah tersebut dan masih perlu melihat kondisi internal kampus secara lebih rinci.

"Kemudian nanti hal yang berkaitan dengan sebagainya saya kira nanti karena saya baru diangkat belum punya gambaran yang rinci tentang langkah-langkah yang lain," urainya.

Dilansir detikNews, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima setelah anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Taufik mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul inilah yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.



(ams/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads