Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak menyebut ada truk sedot WC yang membuang limbahnya ke tanah sempadan Sungai Babon, Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak. Akibatnya, sungai itu jadi tercemar.
"Memang ada oknum atau masyarakat yang dia punya usaha penyedotan WC itu dibuang ke tanah sempadan Sungai Babon. Tetapi ya bagaimanapun kalau misalnya ada hujan itu kan tetap mengalir ke situ (sungainya), sehingga itu menyebabkan pencemaran," kata Kepala DLH Demak, Mulyanto kepada detikJateng di kantornya, Rabu (19/8/2026).
Mengingat posisi Sungai Babon yang berada di perbatasan Semarang-Demak, Mulyono mengungkapkan, truk sedot WC yang membuang tinja hasil sedotannya ke sana tidak hanya berasal dari Demak saja. Ada pula truk dari Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kali Babon itu mengalir memang melintasi dua wilayah. Jadi itu sebagian Kota Semarang, sebagian lagi adalah Kabupaten Demak," ujar Mulyanto.
"Itu juga sebenarnya beroperasionalnya itu juga kanan kiri oke gitu. Artinya juga nyedot di wilayah Demak juga, nyedot mungkin sebagian di wilayah Semarang juga," imbuhnya.
Mulyanto menuturkan, semestinya limbah tinja dibuang ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang telah disediakan. Menurutnya, para pengusaha sedot WC enggan membuang ke IPLT karena alasan biaya.
"Secara aturan kan sebenarnya dia harus buang ke IPLT yang disediakan pemerintah kan. Terdekat dari Mranggen itu ada di dekat Tambaklorok, di Demak sendiri ada di Berahan Kulon," terang Mulyanto.
"Cuma memang itu kan berbayar, ada retribusinya sehingga untuk menekan biaya mereka itu dengan sengaja itu membuang ke sungai itu," imbuhnya.
Praktik pembuangan limbah tinja ke sempadan Sungai Babon sudah berlangsung menahun. Menurut Mulyanto, aktivitas itu sempat berhenti saat pihaknya melakukan penjagaan di lokasi tersebut.
"Saya tidak tahu persis (kapan pembuangan tinja di sempadan Sungai Babon mulai berlangsung), tetapi sudah menahun," ungkap Mulyanto.
"Saat saya di sini pertama kali (menjadi kepala dinas), delapan bulan yang lalu itu praktik itu sudah ada dan sudah kita tangani saat itu sempat berhenti. Dengan kita pasang plang, kita piket dijaga itu sudah berhenti," tambahnya.
Mulyanto mengaku pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik tersebut. Selain sempat menyiagakan petugas jaga, ia juga pernah memberikan surat peringatan kepada pengusaha sedot WC.
"Kita sudah melakukan banyak upaya, termasuk kita pendekatan dengan yang bersangkutan. Kemudian kita bersurat, kita menghentikan lewat surat itu, saya teken itu surat penghentian itu dan peringatan," jelas Mulyanto.
"Kemudian juga kita kita koordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah desa. Saat itu kita juga sudah buat tulisan besar MMT itu dengan pagar bambu. Kita pasang di situ dan beberapa hari kita juga piket jaga biar menghalau mereka tidak buang ke situ," tambahnya.
Upaya yang dilakukan DLH Demak rupanya tidak disambut dengan kesadaran dari para pengusaha sedot WC. Mulyanto menyebut mereka masih kerap kucing-kucingan untuk membuang tinja di sempadan Sungai Babon.
"Tapi saat berapa bulan kita enggak jaga lagi ya mereka datang lagi. Jadi sekarang ini ya sebenarnya masih pada mulai datang lagi, curi-curi. Misal ada Pak Lurah ya dia enggak akan dibuang," ungkap Mulyanto.
"Jam berapa kita enggak tahu juga (mereka datang), mungkin malam atau di saat-saat magrib gitu. Kan waktu efektif itu, saat orang pada di rumah mau salat magrib ya ke situ," tambahnya.
Mulyanto juga membuka kemungkinan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk tindakan tersebut. Pihaknya bakal melalukan koordinasi dengan Satpol PP.
"Nanti kita koordinasikan dulu dengan Satpol PP. Karena kalau sudah ke tindakan hukum tipiring itu kan ada posedur, juga ada lembaga yang istilahnya berwenang untuk menindak pelanggaran perda itu," tegas Mulyanto.
Mulyanto juga menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak juga punya layanan truk sedot WC dan IPLT. Pengusaha sedot WC bisa membuang limbah tinjanya ke IPLT tersebut.
"DPU (Dinas Pekerjaan Umum) itu punya jasa sedot WC cuma armadanya terbatas. Kita juga punya IPLT di Berahan Kulon, sebenarnya pengusaha-pengusaha sedot WC itu kalau membuang hasil sedotannya ke IPLT pemerintah ada," kata Mulyanto.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, Andi Erwin Prastyo membenarkan bahwa IPLT di Berahan Kulon bisa digunakan pengusaha sedot WC membuang limbah tinja.
"Diperbolehkan untuk para pengusaha sedot WC swasta membuang tinja yang disedot ke IPLT. Kapasitasnya di sana masih luas," kata Erwin saat ditemui detikJateng di ruangannya.
Erwin mengungkapkan belum ada peraturan daerah yang mengatur besaran retribusi untuk membuang limbah tinja di sana. Sehingga untuk sementara, pembuangan tinja bagi para pengusaha sedot WC gratis.
"Biaya resminya belum diperdakan. Sebelum ada perda disilakan membuang di sana gratis," ujar Erwin.
Pemkab Demak juga memiliki dua truk tinja yang bisa digunakan masyarakat Demak. Biayanya diklaim lebih terjangkau dibandingkan dengan perusahaan swasta.
"Ada dua truk tinja dari Dinputaru. Jasa sedotnya per satu meter kubik atau seribu liter dalam kota Rp 100 ribu, jarak 10-15 kilometer Rp 125 ribu, lebih dari 15 kilometer 150 ribu, tidak termasuk biaya pembongkaran septic tank. Lebih murah daripada swasta," terang Erwin.
Erwin menuturkan saat ini truk sedot WC dari Dinputaru Demak rata-rata mendapatkan 10 pelanggan setiap bulan. Kebanyakan berasal dari dalam kota.
"Rata-ratanya 10 pelanggan setiap bulannya. Sebenarnya kami melayani seluruh wilayah Demak, tetapi sekarang permintaan lebih banyak di wilayah kota," jelas Erwin.
"Masyarakat yang mau menggunakan jasa sedot WC Dinputaru bisa datang ke kantor atau menghubungi nomor kontak kami," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sungai Babon di Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, tercemar limbah. Dinas Lingkungan Hidup mengungkap hasil uji laboratorium air yang tercemar melebihi baku mutu.
Kepala Bidang Pengawasan Dan Pemberdayaan Lingkungan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, mengungkap sampel air yang diambil merupakan pencemaran pada Jumat (17/7) lalu. Terbaru, Sungai Babon diketahui kembali tercemar sejak Rabu (5/8) dan kembali dilakukan uji laboratorium.
"Ada beberapa parameter (yang melebihi baku mutu). Tapi kalau saya lihat itu tidak terlalu tinggi, tapi memang melebihi baku mutu," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Senin (10/8).
Wahyu menerangkan, parameter yang melebihi baku mutu adalah Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Kedua parameter tersebut berkaitan dengan limbah organik.
"Beberapa parameter seperti COD, BOD, itu melebihi parameter. Kalau COD, BOD, itu lebih ke dari limbah-limbah organik," sebutnya.
Wahyu memerinci, hasil uji laboratorium air limbah di dekat lokasi pemotongan ayam di Mranggen, Demak, menunjukkan parameter BOD sebesar 116 milligram/liter dan COD 292 milligram/liter.
"Berdasarkan hasil analisis laboratorium, air limbah dari saluran air dekat kegiatan pemotongan ayam wilayah Batursari, Demak, menunjukkan beberapa parameter yang melebihi baku mutu, yaitu BOD 116 milligram/liter, baku mutu 100 milligram/liter. COD 292 milligram/liter, baku mutu 200 milligram/liter. Dan TSS (Total Suspended Solid) 153 milligram/liter, baku mutu 100 milligram/liter," bebernya.
