Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Kantor DPRD Pati. Pukul 19.00 WIB massa masuk ke dalam kantor dan bertahan hingga saat ini.
Pantauan detikJateng, massa mulai berdatangan sekira pukul 15.30 WIB. Ratusan massa membawa poster dan sound horeg. Poster itu bertuliskan "Sahkan segera Undang-undang Perampasan Aset dan hukum mati koruptor" hingga 'Reuni Akbar 13 Agustus'.
Terpantau akses jalan depan gedung DPRD atau samping Kantor Bupati Pati ditutup sementara. Polisi pun terpantau berjaga di lokasi. Massa tengah menyampaikan aspirasi di depan kantor wakil rakyat.
Massa mulai menduduki gedung DPRD Pati sekira pukul 19.00 WIB. Massa meminta kepada para anggota DPRD Pati untuk hadir semua. Mereka didesak agar melakukan rapat paripurna untuk menyetujui usulan agar mengesahkan UU perampasan aset.
Akan tetapi, hanya ada belasan anggota DPRD saja yang hadir di gedung DPRD. Massa pun sempat bersitegang dengan petugas keamanan di lingkungan DPRD Pati, karena ada beberapa anggota yang diduga kabur.
Akhirnya massa bersama belasan anggota DPRD duduk bersama di ruang paripurna DPRD Pati. Massa ngotot meminta anggota dewan hadir semua untuk segera sidang paripurna. Hingga pukul 19.46 WIB massa masih bertahan di ruang paripurna DPRD Pati.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, mengatakan reuni akbar ini juga bertujuan untuk membersihkan Pati dari pejabat koruptor.
"Tujuan aksi ini mencegah dan penindakan pelaku korupsi secara cepat dan tegas. Tangkap dan proses hukum pejabat, aparat, serta DPRD yang korupsi," kata Teguh kepada wartawan ditemui di lokasi, Kamis (13/8/2026).
Teguh mengatakan pihaknya mendesak kepada anggota DPRD Pati bersama Pemkab Pati untuk menggelar paripurna menghapus pajak UMKM hingga opsen PKB karena membenani rakyat.
"Supaya kita mendesak DPRD bersama Pemkab Pati untuk menggelar sidang paripurna yang menetapkan dan memutuskan menghapus pajak UMKM, hapus pajak opsen PKB dan BPNKB karena membebani rakyat," terang dia.
Selanjutnya Teguh meminta kepada wakil rakyat untuk menyetujui undang-undang mengenai perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor.
"Berikutnya adalah menyetujui untuk hukuman mati bagi koruptor dan perampasan aset untuk koruptor. DPRD dan Pemkab kita minta untuk mempersetujui menindaklanjuti undang-undang hukuman mati koruptor dan perampasan aset koruptor," tegas Teguh.
"Sampai pagi tidak masalah, kami bertahan di sini," sambungnya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan akan menyampaikan aspirasi massa kepada DPR pusat karena pengesahan Undang-undang menjadi kewenangan pusat bukan daerah.
"Aspirasi menjadi kewenangan pusat akan kita sampaikan, terkait permintaan menghadirkan massa akan kita hubungi," jawabnya kepada wartawan di lokasi.
Simak Video "Video Massa Buruh Demo Lagi soal UMP 2026 di Depan Istana"
(afn/apu)