Kasus dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bakal memeriksa ratusan kepala sekolah (kepsek).
Dikatakan Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, bakal ada 270 kepsek yang dimintai keterangannya.
"Kasus TPP ini kami masih melakukan pendalaman. Seminggu yang lalu sudah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi mohon bersabar, kalau saudara lihat ini tiap hari ada yang kita panggil," kata Rully saat diwawancarai detikJateng di Kompleks Rumdin Bupati Rembang, Selasa (11/8/2026).
Rully melanjutkan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 10-15 orang. Jumlah itu akan bertambah pada 1-2 pekan mendatang.
"(Sampai saat ini total sudah berapa saksi yang dimintai keterangan?) Udah ada mungkin 10-15, nanti yang akan banyak itu satu dua minggu ke depan. Karena mungkin dari 270 kepala sekolah itu akan kita panggil semua," ujarnya.
Alasan Ratusan Kepsek Dipanggil
Rully menjelaskan, asalan Kejari Rembang memanggil 270 kepala sekolah untuk mendalami alur pembayaran TPP. Selain itu, pemeriksaan juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab pada dugaan penyimpangan itu.
"Untuk membuktikan siapa yang harus mempertanggungjawabkan soal penyimpangan ini," ucap Rully.
Kejari Rembang juga akan memanggil pihak non-ASN yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
"Termasuk pihak non-ASN yang menerima aliran dana, itu pasti kita panggil semua. Saat ini belum (dipanggil). Karena yang dipanggil banyak kan, jadi membagi waktunya. Mana yang harus kita dahulukan kita periksa," kata dia.
Sementara Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, tidak menjawab saat detikJateng mengirim permintaan wawancara melalui WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP di Dindikpora Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar. Bupati Rembang Bupati Rembang Harno meminta temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.
Seperti dilihat detikJateng, BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp 238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp 108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp 1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp 750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp 69.702.000, HPR Rp 235.505.074, ISE Rp 10.000.000, KHU Rp 232.000.000, SNO Rp 82.000.000, SUM Rp 405.133.358, dan YPU Rp 164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp 55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Lalu Dindikpora telah mengembalikan Rp 56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885.
Terkait temuan itu, Bupati Rembang Harno meminta kasus ini diusut tuntas. Harno pun menyoroti temuan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik).
"Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP," kata Harno saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (29/6).
Senada, Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro' mengatakan pemerintah daerah telah menelusuri temuan tersebut. Hasilnya ditemukan adanya penyimpangan pembayaran TPP, termasuk dana yang mengalir ke pihak luar.
"Sudah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan dari TPP guru, ada yang dobel-dobel dan ada beberapa yang masuk ke pihak luar. Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Kami belum mengetahui yang pihak luar itu," ujar Hanies.
(apu/afn)