Jaksa Geledah Kantor Dinsos Wonosobo Terkait Dugaan Korupsi Bansos PKH

Jaksa Geledah Kantor Dinsos Wonosobo Terkait Dugaan Korupsi Bansos PKH

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 06 Agu 2026 20:26 WIB
ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. Foto: Getty Images/PeopleImages
Wonosobo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melakukan penggeledakan di beberapa lokasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu yang digeledah yakni Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Wonosobo.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes. Ia menyebut, penggeledahan itu dilakukan Senin (3/8).

"Tim Jaksa Penyidik yang terbagi menjadi 3 tim serentak melakukan penggeledahan pada 3 lokasi yang berbeda, yaitu di kediaman seseorang yang berinisial MA, Y, dan di Kantor Dinas Sosial," kata Dhedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran bansos PKH tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Kasus ini itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan atau PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera se-Kecamatan Kalikajar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara ditemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian KKS. Sejumlah kartu ATM dan buku tabungan penerima manfaat justru dikuasai oleh pihak lain, bukan oleh KPM sebagaimana mestinya.

"Dalam pelaksanaannya di Kecamatan Kalikajar ditemukan fakta bahwa proses penyaluran bantuan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Menteri Sosial," jelasnya.

"Dari penyimpangan tersebut terdapat KPM yang menerima sebagian atau tidak menerima bantuan sosial PKH sama sekali oleh penerima bantuan tersebut," lanjutnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah penerima manfaat, ada warga yang baru menerima atau menguasai KKS pada tahun 2026, padahal program PKH telah berjalan sejak 2018.

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Wonosobo pun telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik masih mendalami alat bukti dan akan menetapkan tersangka apabila telah diperoleh alat bukti yang cukup," jelas Agung.

Ia juga menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap identitas maupun peran pihak yang diperiksa, termasuk terkait inisial MA dan Y yang sempat beredar di media sosial.

"Kami masih menghormati asas praduga tak bersalah. Motif dugaan tindak pidana tersebut juga masih menjadi bagian dari materi penyidikan," katanya.

Agung mengungkapkan, saat penggeledahan, penyidik juga menemukan hampir 600 kartu ATM milik penerima manfaat yang belum didistribusikan.

"Tim penyidik menemukan hampir sekitar 600 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak didistribusikan kepada penerima manfaat, termasuk buku rekeningnya," ujarnya.

"Apakah ATM tersebut masih terdapat dana yang seharusnya diterima masyarakat atau tidak, ini masih perlu pendalaman bersama pihak perbankan," lanjutnya.

Selain ATM dan buku tabungan, penyidik juga menemukan petunjuk adanya penggunaan mesin EDC dalam proses pencairan bantuan. Dugaan sementara, sebagian dana bantuan tidak diberikan seluruhnya kepada penerima manfaat.

"Proses pencairannya memang melalui sarana mesin EDC tersebut. Ini masih kami dalami karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak," ujar Agung.



(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads