Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) mengungkap seluruh kepala daerah di Jateng yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya pernah dilaporkan masyarakat ke Ombudsman. Salah satunya Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida. Ia mengatakan, laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman adalah peringatan dini adanya korupsi, karena berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik.
"Lima itu kan bukan angka yang main-main. Semua lima kepala daerah yang kena OTT itu semuanya adalah kepala daerah yang juga ada laporan-laporan di Ombudsman," kata Farida sàt dihubungi detikJateng, Rabu (29/7/2026).
"Dari Pati, Pekalongan, Cilacap, Sukoharjo, itu ada pelaporan masuk ke Ombudsman. Aduan masyarakatnya terkait pendidikan, infrastruktur, hal-hal dasar lainnya," sambungnya.
Menurutnya, laporan masyarakat muncul karena adanya keluhan terhadap pelayanan publik. Dari laporan tersebut, Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dan sebagian di antaranya terbukti terjadi maladministrasi.
"Selalu kami sampaikan bahwa maladministrasi adalah pintu menuju terjadinya korupsi. Laporan masyarakat merupakan bentuk early warning system terhadap terjadinya praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Farida menjelaskan sebelum Bupati Pemalang terjaring OTT, Ombudsman juga telah mencatat adanya penurunan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pemalang berdasarkan hasil penilaian tahun 2025. Saat itu, ditemukan kesenjangan antara penilaian pemerintah dengan penilaian masyarakat.
"Dari hasil tahun 2025 kami melihat ada gap atau kesenjangan antara penilaian instansi dengan penilaian menurut masyarakat. Untuk Pemalang sendiri hasilnya belum mencapai sangat baik, atau tidak optimal sebagaimana tahun sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, Ombudsman juga mencatat adanya peningkatan laporan masyarakat dari Kabupaten Pemalang tahun ini. Aduan tersebut berasal dari berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan hingga dinas sosial.
"Kami ketika itu tidak melihat apapun, tapi kami menyampaikan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu bentuk maladministrasi. Jadi kami sampaikan ke semua kepala daerah, laporan ke Ombudsman itu alarm bagi terjadinya korupsi," lanjutnya.
Menurut Farida, ketika maladministrasi dan konflik kepentingan dibiarkan, maka potensi penyimpangan di sektor lain juga bisa muncul, sehingga laporan masyarakat harus dijadikan alarm untuk perbaikan.
"Di mana ada konflik kepentingan, maka di sektor lain atau kebijakan-kebijakan lain juga ada potensi maladministrasi," kata Farida.
Farida mengungkap Pemalang masuk dalam peringkat ke-12 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan laporan dari masyarakat terbanyak. Ia pun mewanti-wanti kabupaten/kota lain untuk waspada jika sudah dilaporkan ke Ombudsman.
"Kabupaten/kota lain yang dilaporkan juga sial-siap, sudah jalan nih early warning system-nya, harus waspada. (Kalau lima besarnya daerah mana saja?) Ya kita paham, pasti kan Kota Semarang termasuk karena dekat dengan kantor kami. Tapi ini saya harus buka data lagi," terangnya.
Farida mengatakan berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman pada dasarnya berawal dari pelayanan publik yang dinilai tidak prima. Hal itu yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, karena maladministrasi merupakan pintu masuk praktik korupsi.
"Komplain masyarakat itu adalah karena layanannya tidak prima. Bisa jadi karena penyelenggaraannya melakukan maladministrasi yang berujung korupsi atau sarana prasarana yang tidak memadai, termasuk anggarannya tidak semuanya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik," urainya.
Aduan di Sektor Pendidikan
Farida menuturkan salah satu sektor yang kini menjadi perhatian Ombudsman adalah pendidikan. Ia menyoroti praktik pengumpulan sumbangan di sekolah yang terkadang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Kadang-kadang sumbangan itu katanya untuk kebaikan anak. Tetapi pengelolaannya tidak transparan dan tidak akuntabel. Apakah betul seluruh sumbangan itu dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan, itu masih menjadi pertanyaan," ujarnya.
"Kemudian jual-beli seragam, itu bukan semata-mata soal seragam. Kalau ditemukan selisih harga, jumlahnya dikalikan sekian, akan terkumpul angka yang cukup besar. Kalau dikumpulkan seluruh kabupaten/kota, uang itu ke mana? Di situ ada potensi korupsinya," lanjutnya.
Selain itu, sektor infrastruktur juga kerap jadi hal yang dilaporkan masyarakat, seperti jalan rusak. Menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh apakah terjadi karena anggaran yang tidak tersedia atau justru pengelolaannya yang tidak sesuai.
"Ketika ada jalan yang rusak, pertanyaannya apakah memang tidak dialokasikan anggaran atau anggarannya ada tetapi penggunaannya tidak sesuai. Itu yang harus dilihat," katanya.
Farida menegaskan tanggung jawab atas kualitas pelayanan publik itu kewenangannya ada pada pemerintah daerah. Menurutnya, sekretaris daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik, sedangkan kepala daerah berperan sebagai pembina.
"Kalau ada pelayanan publik yang dikeluhkan warga, berarti pembina maupun penanggung jawabnya harus betul-betul bertanggung jawab. Jangan menunggu persoalannya menjadi besar baru dilakukan perbaikan," tuturnya.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(ams/aku)