Aksi demo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan kantor Kejaksaan Negeri Pati berlangsung ricuh. Massa beberapa kali membakar ban hingga terjadi saling dorong dengan polisi.
Pantauan detikJateng di lokasi, aksi massa yang tergabung dalam AMPB digelar di depan kantor Kejaksaan Pati mulai pukul 15.30 WIB. Aksi ini menolak adanya pejabat ruwet dan korupsi.
Para massa membawa berbagai tulisan poster di depan Kejari Pati. Di antaranya seperti "Pati ora sepele, bersihkan Pati dari pejabat ruwet", "Usir Kajari pelindung koruptor Pati tolak pejabat ruwet", hingga "Pati tolak pejabat ruwet dan koruptor".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi sempat memanas setelah massa membakar ban. Polisi yang menjaga jalannya aksi berupaya memadamkan api. Massa dengan polisi saling dorong dan sempat lempar botol air minum. Kejadian ini terulang 5 kali lebih selama aksi sore ini.
Aksi ini berlangsung alot. Karena dari Kejaksaan Negeri Pati tidak ada yang menemui massa. Hingga petang tadi, akhirnya massa membubarkan diri.
Koordinator AMPB Pati, Teguh Istiyanto, mengatakan aksi ini membawa keranda yang menjadi simbol matinya nurani para pejabat. Sebab pelaku korupsi dibiarkan bebas.
"Keranda ini simbol matinya nurani, kami ingin kalau sudah mati biar mati sepenuhnya," terang Teguh kepada wartawan di lokasi, Senin (27/7/2026).
Teguh mengatakan memberikan waktu 5 hari agar menangkap pelaku korupsi dana desa Tlogosari berinisial AR agar segera ditangkap. Apabila tidak ditangkap massa akan kembali menggelar aksi lagi.
'Kami memberikan tenggat waktu 5 hari, kalau memang tersangka 5 hari ini tidak penangkapan penahanan, sebagai penggantinya Kepala Kejari Pati yang ditahan," terang dia.
Teguh mengatakan aksi ini juga sekaligus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung membersihkan para pejabatnya yang diduga bertindak korupsi.
"Kami membersihkan Kejaksaan Agung, termasuk pembersihan di semua institusi," terang dia.
Pelaksana tugas harian (Plh), Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, menekankan agar dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat tidak dilakukan aksi pembakaran ban. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan esensi penyampaian aspirasi yang damai dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun peserta aksi sendiri.
"Pembakaran ban bukan bagian dari esensi penyampaian pendapat. Selain mengganggu pengguna jalan dan mencemari lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan. Karena itu, ke depan hal seperti ini harus dicegah melalui komunikasi yang baik dengan koordinator lapangan," kata Anwar.
Dia mengatakan meminta seluruh personel agar terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui dialog, negosiasi, serta pendekatan persuasif kepada para peserta aksi.
"Dengan cara tersebut diharapkan setiap penyampaian pendapat dapat berlangsung secara damai, tertib, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya," terang dia.
Baca juga: Pasar Bayat Klaten Terbakar Sore Ini |
