Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas mengusulkan agar pelaku LGBT dapat dikenai sanksi pidana melalui regulasi yang ditetapkan negara. Usulan tersebut disampaikan dalam Sarasehan dan Deklarasi Banyumas Menolak Perilaku dan Normalisasi LGBT yang digelar di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (24/7/2026).
Ketua MUI Kabupaten Banyumas KH Taefur Arofat mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari perjuangan MUI dalam merespons aspirasi dan kegelisahan masyarakat terkait berbagai fenomena sosial yang berkembang.
"Gerakan ini merupakan respons atas kegelisahan masyarakat Banyumas. Kami ingin menguatkan komitmen bersama dalam menjaga nilai agama dan moral. Ini juga menjadi bagian dari ikhtiar meneruskan perjuangan MUI Pusat, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas," kata Taefur dalam paparannya, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, salah satu poin yang tengah diperjuangkan yakni adanya aturan yang memungkinkan pelaku LGBT dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang nantinya ditetapkan oleh negara.
"Salah satu usulan yang sedang diperjuangkan adalah agar pelaku LGBT dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang nantinya ditetapkan oleh negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa upaya menjaga generasi muda dari berbagai persoalan sosial membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, pencegahan persoalan sosial tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga keluarga, sekolah, tokoh agama, dan pemerintah daerah.
"Menjaga generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah harus berjalan beriringan. Pencegahan berbagai persoalan sosial harus dimulai dari lingkungan terdekat, dengan memperkuat pendidikan karakter dan komunikasi yang baik di dalam keluarga," ujar Sadewo.
Sadewo juga mengingatkan berbagai ancaman yang dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, seks bebas, hingga kecanduan konten digital atau narkolema. Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak.
Sementara itu, Ketua Panitia Sarasehan, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membangun kebencian terhadap kelompok maupun individu tertentu.
Menurutnya, sarasehan menjadi ruang dialog untuk memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan sosial melalui pendekatan edukatif.
"Sarasehan ini menjadi ruang bersama untuk mempererat kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran kolektif agar nilai agama, moral, dan budaya tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat Banyumas, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda," pungkasnya.
