Deretan Usaha Kecil di Pati Mendadak Kena Retribusi Ratusan Ribu

Round-Up

Deretan Usaha Kecil di Pati Mendadak Kena Retribusi Ratusan Ribu

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 22 Jul 2026 04:00 WIB
Penampakan warung lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati yang ditarik retribusi Rp 840 ribu, Selasa (21/7/2026).
Penampakan warung lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati yang ditarik retribusi Rp 840 ribu, Selasa (21/7/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Penarikan retribusi di kawasan tanah irigasi atau lambiran milik PU di Pati tidak hanya dibebankan pada warung lontong saja. Tetapi, sejumlah usaha kecil milik warga yang berdiri di atas lahan tersebut tidak luput dari penarikan retribusi.

Seperti yang dialami Luqman Hakim pemilik bengkel yang ada di lahan milik PU. Luqman yang tidak lain adalah perekam video warung lontong kena tarif retribusi Rp 840 ribu itu juga kena tagihan retribusi.

Keberadaan bengkel Luqman tepat di sebelah warung lontong milik Maryati. Selama ini bengkel Luqman sebagian juga berdiri di atas tanah irigasi atau lambiran milik PU Pati. Ia juga dikenai biaya tarif retribusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk masalah video kemarin itu saya juga nggak tahu viral dan membuat geduh," tutur Luqman kepada wartawan di lokasi, Selasa (21/7/2026).

Luqman menyampaikan, sebulan lalu didatangi empat orang petugas yang mengaku dari dinas PU Pati. Mereka memberikan informasi terkait dengan tarif retribusi bagi warga yang tinggal di tanah irigasi milik PU.

ADVERTISEMENT

"Dari situ saya tanya dari PU Kabupaten Pati, itu biaya retribusi untuk irigasi. Terus saya tanya nama saya ada tidak," jelas dia.

Kala itu, Luqman diberikan informasi jika akan dikenai biaya tarif retribusi. Bahkan ia sempat memberikan tanda tangan di atas materai. Ia pun ditarik biaya meterai Rp 50 ribu.

"Sekalian tidak usah ke sini, kalau nggak salah ada empat lembar. Saya tanda tangan lembar pertama kedua ketiga ada meterai disuruh kena materai habis diminta ganti materai Rp 50 ribu," terang dia.

Sebulan kemudian, petugas dari Dinas PU datang ke bengkelnya. Saat itu ia ditarik biaya retribusi sebesar Rp 315 ribu. Biaya itu merupakan tarif retribusi sewa aset pemkab selama tiga tahun ke depan.

"Terus kemarin itu petugas ke sini kasih surat. Saya tanya berapa, saya itu Rp 315 ribu, itu durasi tiga tahun ke depan," ucap dia.

"Itu ternyata tulisan biasa sewa irigasi. Orang kampung kalau ada tarikan tahunya kan pajak," dia melanjutkan.

Besaran Retribusi

Terkait dengan besaran retribusi, setiap lokasi tidaklah sama. Bengkel Luqman dikenakan tarif retribusi Rp 315 ribu. Sedangkan warung lontong Rp 840 ribu. Hal ini karena perbedaan itulah, Luqman lalu membuat video tersebut.

"Terus saya dapat kena tarif Rp 315 ribu, terus itu waktu istirahat saya makan di warung, itu warung tanya awakmu ditarik berapa saya jawab Rp 300 ribu. Terus ibu warung bilang kok lebih murah, saya kok Rp 840 ribu. Ternyata bener setelah saya cek, terus itu saya buat video seperti itu," terang dia.

Luqman mengatakan tidak hanya dirinya dengan Maryati yang ditarik retribusi. Tetapi, ada juga warga lain yang ditarik retribusi bahkan mencapai Rp 900 ribu.

"Sebelah itu juga ternyata ada yang kena Rp 900 ribu, ada yang tidak tertarik juga ada," terang dia.

Luqman mengatakan petugas dari PU dinilai kurang memberikan sosialisasi kepada warga terkait dengan tarif tersebut. Pasalnya sejak belasan tahun ia menempati lampiran itu tidak pernah dikenai tarif yang dinilai mahal.

"10 tahun lebih tidak ditarik. Awal di sini tahun 2012. Awalnya itu saya daftar, awal itu Rp 75 ribu per tahun. Tahun kedua Rp 75 ribu. Tapi setelah itu tidak pernah ditarik lagi. Kemudian bulan ini ditarik lagi," jelas dia.

"Tertulis retribusi sewa lahan, kita sebagai orang awam masalah seperti ini tidak tahu. Pasti mengiranya adalah pajak," ujarnya.

Warga Protes

Massa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu mendatangi kantor DPUTR Pati kemarin pukul 14.00 WIB. Mereka menyampaikan keluhan warga soal tarif retribusi dari DPUTR Pati yang dinilai memberatkan. Mediasi ini berlangsung sekitar 2 jam.

Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan ada dua poin yang dibawa saat bertemu dengan jajaran DPUTR Pati. Pertama, soal retribusi warung di lahan lambiran kena retribusi mencapai Rp 840 ribu. Kedua, soal jembatan yang dibangun warga di lahan lambiran juga dikenai retribusi Rp 900 ribu.

"Kita minta penjelasan atau minta klarifikasi karena ada penarikan sejumlah uang untuk warung milik warga sejumlah Rp 840 ribu," kata Teguh di lokasi, Senin (20/7).

"Termasuk kita menanyakan regulasi, dan kenyataan tadi (retribusi) hanya untuk berizin, sedangkan tidak berizin tidak ditarik. Itu namanya mut-mut gulo, kebijakan sebelah-sebelah, itu pasal karet," sambungnya.

Teguh berharap agar kebijakan soal retribusi ini dibatalkan.

"Kami minta untuk dibatalkan untuk kegiatan penarikan retribusi atau perizinan mengenai penggunaan tanah lambiran dari tanah sungai. Akan kita kawal agar benar-benar dibatalkan," ujar dia.

Warga Kebolampang, Narto, mengatakan dirinya mendirikan jembatan di tanah lambiran PU sepanjang 9 meter. Jembatan itu untuk akses dari jalan menuju warung miliknya yang terletak di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

"Untuk jembatan ukuran 3x10 meter persegi, ketemunya 30 meter persegi. Kena (retribusi) Rp 300 ribu setiap tahun, dan selama tiga tahun jadi dikali 3, kenanya Rp 900 ribu," kata Narto.

Narto mengaku retribusi tersebut memberatkan dirinya. Terlebih harus lunas saat ini juga. Narto seorang pemilik warung kelontongan yang penghasilannya tidak menentu.

"Itu memberatkan bagi kita," jelasnya.

Menurutnya tidak semua warga yang membuat jembatan atau mendirikan bangunan di tanah lambiran ditarik retribusi seperti dirinya.

"Nggak semua ditarik seperti itu. Setiap tahun ditarik seperti itu dan kemungkinan bisa naik lagi. Bilangnya retribusi tapi lebih ke kena pajak," pungkas Narto.

Pemkab Beri Penjelasan

Terkait polemik tersebut, Plt Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan tidak hanya Maryati pemilik warung lontong yang dikenai tarif retribusi. Namun juga ada 6 unit di lambiran irigasi cabean Desa Kebolampang Kecamatan Winong.

"Itu ada Bu Maryati, Luqman Hakim ini yang video pertama dan sudah ada izinnya, walaupun nominal tidak sebesar Bu Maryati karena mengajukan izin 10,5 meter kali Rp 10 ribu, jadi ketemu Rp 300 ribu selama 3 tahun," terang Widyatmoko di kantornya.

"Ada lagi pak Sunarto, Pak Mustofa ada 6 dan semuanya dari penarikan itu sudah kita setorkan kepada Bank Jateng," lanjut dia.

Widyatmoko menjelaskan petugas telah memberikan sosialisasi kepada warga tersebut sejak sebulan lalu. Pihaknya juga telah memberi tahu jika warga yang tinggal di atas lambiran akan dikenai tarif retribusi.

"Jadi kami mohon maaf, mungkin petugas kami di lapangan menyampaikan kurang jelas atau bersangkutan belum paham sehingga menimbulkan miskomunikasi," jelasnya.

Dia menjelaskan warga yang menggunakan lahan milik pemda itu dikenai tarif retribusi. Hal ini sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi.

"Jadi kita tidak menarik pajak warung atau UMKM, tapi karena pemakaian tanah sesuai peraturan perda nomor 1 tahun 2024 bahwa apabila ada warga yang memohon manfaatkan aset pemkab maka dikenakan retribusi," terang dia.

Dia mengatakan ada warga yang belum ditarik itu karena belum berizin. Kedepan kata dia Dinas akan kembali melakukan pendataan bagi warga yang menyewa lahan irigasi milik Dinas PU Pati.

"Mohon maaf kalau ada belum ditarik, itu mungkin belum berizin sementara data kami izin secara legal bisa kita tarik," terang dia.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads