LDA Ultimatum Kubu PB XIV Purbaya Buka Semua Akses Keraton, Ancam Bongkar Paksa

LDA Ultimatum Kubu PB XIV Purbaya Buka Semua Akses Keraton, Ancam Bongkar Paksa

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 21 Jul 2026 16:24 WIB
Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng ditemui di Keraton Solo, Selasa (21/7/2026)
Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng ditemui di Keraton Solo, Selasa (21/7/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Sebanyak 13 titik kawasan Keraton Solo akan dilakukan revitalisasi. Hanya saja, masih ada sejumlah lokasi yang terkendala akses untuk masuk ke dalam.

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Solo, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, mengatakan sejumlah lokasi hingga kini masih terkunci dan belum bisa diakses oleh tim proyek. Dirinya mengaku tak segan-segan melakukan pembukaan secara paksa.

"Ya itu nanti kita buka semua. Kalau mereka nggak mau buka, ya kita akan buka paksa. Sebetulnya masalah ditutup itu kita sudah selalu ngomong untuk dibuka," ujar Gusti Moeng usai wilujengan revitalisasi Keraton Solo di Keraton Solo, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya merinci, beberapa lokasi yang masih terkendala akses di antaranya adalah kawasan Keputren, Keraton Kulon sisi timur termasuk Pendopo, Kuncungan, dan Tursino Renggo, serta Ndalem Ageng.

ADVERTISEMENT

"Ke Keputren, ke Keraton Kulon sisi depan sisi timur pendopo, kuncungan, ada kolam Sinorenggo. Ada 5 bangunan yang direvitalisasi. Ya (Ndalem Ageng terkendala akses)," terangnya.

Terkait Ndalem Ageng, Gusti Moeng mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan GKR Paku Buwono atau BRAy Asih Winarni agar menyerahkan kunci sejak lima bulan lalu, namun belum membuahkan hasil.

"Ini bukan miliknya Sinuhun XIII pribadi, apalagi keluarga inti. Ini adalah milik dinasti. Dinasti sudah menunjuk Lembaga Dewan Adat untuk bertanggung jawab, dan ketuanya dipercayakan ke saya," tegasnya.

Gusti Moeng juga mengingatkan bahwa bangunan Keraton Solo dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Ia juga mengingatkan siapa pun yang menghalangi proses revitalisasi bisa berhadapan dengan hukum.

"Kan ada undang-undangnya. Setiap bangunan yang akan dikerjakan akan dipasang papan pengumuman. Barang siapa mengganggu, apalagi sampai perbuatan fisik, pasti akan kena akibatnya sesuai pasal perlindungan cagar budaya," terangnya.

Terpisah, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyebut belum ada komunikasi mengenai revitalisasi Keraton Solo ke pihaknya.

"Belum ada rembuk dan surat izin dan lain-lain kepada kami maupun Sinuhun Pakubuwono XIV," katanya singkat.



(afn/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads