Seorang petugas Sensus Ekonomi di Kecamatan Semarang Selatan, berinisial C, mengaku belum mendapat kejelasan kapan upah akan diberikan.
"Kalau keterlambatan upah sih masih mending, ya, Mas. Maksudnya jelas, ya. Ini nggak jelas kok. Maksudnya enggak jelas itu tanggalnya kapan mau akan dicairkan itu nggak jelas," sebutnya saat dihubungi detikJateng, Rabu (15/7).
C menyebut seharusnya dirinya mendapat honor dalam dua termin. Adapun termin pertama, menurutnya, cair setelah sebulan bekerja. Dia mulai melakukan sensus sejak 15 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran termin pertama akan dilakukan setelah setelah 1 bulan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026," jelasnya.
Terkait persyaratan pencairan upah termin pertama, dia menjelaskan, petugas harus lebih dulu menyelesaikan 40 persen dari total tugas. Dia mengklaim dirinya telah menyelesaikan lebih dari target.
"Termin pertama akan dibayarkan setelah mencapai 40 persen dari total beban kerja keseluruhan, Mas. Dari total assignment itu, saya sudah 45 persen," bebernya.
Sementara itu, C mendapatkan pengumuman siapa saja yang mendapatkan pencairan honor pada Selasa (14/7) kemarin. Dari pemberitahuan itu, dia baru mengetahui ada perbedaan persyaratan pencairan upah di awal dan kemarin.
"Jadi per kemarin itu Badan Pusat Statistik Kota Semarang itu meng-share di grup petugas sensus yang isinya 'berikut nama-nama petugas sensus yang lolos untuk pencairan gaji atau pembayaran termin pertama berdasarkan kriteria'. Ada tulisannya 'berdasarkan kriteria', padahal di kontraknya itu tidak ada ada kriteria apapun, hanya menyantumkan 40 persen dari total beban kerja," ucapnya.
"Yang dimaksud kriteria Badan Pusat Statistik Kota Semarang itu meliputi, satu, telah menyelesaikan empat SLS, telah mencapai 80 persen, 80 persen, 80 persen, 80 persen. Baru bisa dikategorikan mencapai 40 persen dari total keseluruhan beban kerja. Kan aneh, Mas," lanjutnya.
Dia menyebut dari total sekitar 1.000 petugas di Semarang Selatan dan lainnya, hanya 18 orang yang memenuhi kriteria pencairan honor. Dia juga mempertanyakan mengapa pengumuman itu tidak bertepatan pada sebulan petugas bekerja.
"Dari total 1.000 petugas sensus yang, untuk wilayah Kecamatan Semarang Selatan dan lainnya, hanya sekitar 18 apa 19 orang tok (yang mendapatkan pencairan honor," sebutnya.
"Kalau memang nge-share, kenapa nge-share-nya kemarin? Kenapa nggak hari ini? Kenapa nggak besok? Wong batas termin pertama itu harusnya 1 bulannya itu kan per hari ini, tanggal 15 Juli karena pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 itu dilakukan pada hari pertama, tanggal 15 Juni," lanjutnya.
Dia kembali mempertanyakan mengapa honor pada termin pertama belum cair. Sedangkan dirinya masih mengeluarkan biaya untuk akomodasi.
"Tuntutan itu kejelasan pembayaran untuk termin pertama. Masa tenaga kita nggak dihargain sama sekali. Kita juga butuh operasional untuk bensin, untuk beli makan, untuk beli minum," ungkapnya.
Klarifikasi BPS Kota Semarang
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, merespons keluhan petugas tersebut dengan menjelaskan pembayaran upah mengacu pada surat perjanjian kerjasama (SPK) antara petugas sensus dan pihaknya. Pencairan honor dilakukan dalam dua termin.
"Jadi, terkait dengan pembayaran petugas SE 2026 pada prinsipnya itu kita mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan di SPK antara BPS Kota Semarang dengan teman-teman petugas. Pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada petugas ini dalam dua termin," sebut Rudi saat ditemui di kantornya di Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (16/7/2026).
Adapun upah pada termin pertama dibayarkan jika petugas berhasil menyelesaikan beban tugasnya sebanyak 40 persen. Tugas itu diselesaikan dalam jangka waktu sebulan, yakni mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2026.
"Jadi, termin yang pertama itu dibayarkan setelah pihak kedua ee menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40% dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan, dan telah memenuhi minimal 1 bulan pendataan," sebutnya.
Untuk termin kedua, petugas akan menerima bayaran jika menyetorkan seluruh beban tugas. Pencairannya maksimal dilakukan pada 15 September.
"Nantinya termin kedua itu dibayarkan setelah pihak kedua atau petugas itu menyerahkan seluruh pekerjaan yang ditargetkan sebagaimana dalam berita perjanjian yang dituangkan dalam berita acara, serah terima pekerjaan. Dan diserahkan paling lambat nanti tanggal 15 September 2026," tuturnya.
Khusus pembayaran upah termin pertama, petugas kudu memenuhi beberapa persyaratan, selain 40 persen penyelesaian beban tugas selama sebulan.
"Khusus yang ee pembayaran di termin satu persyaratan atau kelengkapan pembayaran itu yang pertama harus ada berita acara pemeriksaan pekerjaan terlebih dahulu," bebernya.
"Kemudian yang kedua adalah bukti dari pencapaian pekerjaan. Jadi, nanti ada capture screenshot dari aplikasi yang ada di petugas. Kemudian juga ada surat pernyataan penyelesaian pekerjaan yang ini ditandatangani oleh petugas, baik petugas PPL maupun PML," ungkapnya.
Dengan begitu, Rudi menerangkan, honor petugas Sensus Ekonomi 2026 tidak langsung dicairkan jika sejumlah persyaratan tersebut belum terpenuhi. Sebab hasil pekerjaan kudu melalui proses verifikasi.
"Jadi, tidak serta-merta begitu tanggal 14 selesai, kemudian tanggal 15-nya uang langsung ditransfer masuk, tidak seperti itu. Karena kan pekerjaan tetap harus diperiksa, diverifikasi terlebih dahulu. Tidak langsung, bertahap sesuai dengan kelengkapan dokumen juga," tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan, pembayaran pada termin pertama maksimal dilakukan dalam 17 hari kerja terhitung sejak munculnya hak tagih. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/nomor 05/ Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Batas waktu untuk memproses tagihan kepada kepada negara itu paling lambat adalah 17 hari kerja setelah munculnya hak tagih," sebutnya.
Soal adanya persyaratan pencairan honor pada termin pertama jika petugas menyelesaikan 80 persen di masing-masing empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Rudi mengatakan, hal tersebut hanya sebagai strategi agar pekerjaan bisa tertib. Dia menegaskan, acuannya tetap terhadap 40 persen penyelesaian beban kerja.
"Jadi terkait dengan syarat selesai SLS yang 80% itu sebenarnya adalah merupakan suatu bentuk strategi. Jadi itu bukan suatu ketetapan supaya pekerjaan itu bisa diselesaikan lebih tertib," jelasnya.
"Nah, untuk pembayaran tadi, kita tetap mengacu ke 40 persen dari beban tugas," lanjutnya.
