Beredar di media sosial video yang menyebut kendaraan penunggak pajak di Jawa Tengah (Jateng) dipasangi stiker. Bapenda Jateng memastikan informasi tersebut adalah hoaks.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @infoupdatejateng. Tampak bagian belakang sebuah motor ditempeli stiker bertulisan 'pemberitahuan objek kendaraan belum lunas'.
"Sedih, tapi inilah realitas yang harus dihadapi rakyat kecil hari ini. Di satu sisi kita dituntut untuk selalu taat dan tepat waktu memenuhi kewajiban, tapi di sisi lain, beban hidup rasanya makin mencekik setiap tahunnya. Mau beli bensin aja harus ngantre sambil "ditempel" stiker pengingat kayak gini," tulis akun @infoupdatejateng, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bapenda Jateng, Masrofi saat dimintai konfirmasi, mengatakan informasi tersebut tidak benar. Hingga kini Pemprov Jateng tidak memiliki rencana maupun kebijakan untuk memasang stiker pada kendaraan yang menunggak pajak.
"Berita hoaks. Belum ada rencana atau kegiatan seperti itu," kata Masrofi saat dihubungi detikJateng.
Masrofi menjelaskan, meski stiker itu mencantumkan logo Pemprov Jateng, ia menyebut logo tersebut dicatut. Sebab, hingga saat ini tidak ada kebijakan tersebut di Pemprov Jateng.
"Kalau di Jawa Tengah belum ada. Yang stiker itu memuat logo Pemprov Jateng, itu hoaks. Kita belum ada kebijakan mengarah ke seperti itu. Kalau di Riau mungkin seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, Bapenda memang melakukan program jemput bola atau door to door. Namun, kegiatan itu hanya sebatas mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bukan memberikan sanksi berupa pemasangan stiker.
"Kalau door to door itu benar dari pihak kami. Itu untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Bukan paksaan, apalagi memasang stiker," ujarnya.
Masrofi juga menepis kabar lain yang sempat ramai di media sosial mengenai petugas Samsat dan polisi berjaga di SPBU untuk memeriksa status pajak kendaraan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak diterapkan di Jateng.
"Itu hoaks juga kalau dikaitkan dengan Jawa Tengah. Yang melaksanakan itu Provinsi NTT. Kalau di Jawa Tengah belum melaksanakan dan belum ada pemikiran ke arah itu," katanya.
Masrofi pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan.
"Kalau menerima informasi seperti itu, tanyakan dulu kepada instansi yang berwenang apakah betul atau tidak. Jangan langsung di-sharing. Jadi masyarakat bisa memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoaks," ujarnya.
Ia menambahkan apabila Pemprov Jateng nantinya memiliki kebijakan baru terkait pajak kendaraan, masyarakat dipastikan akan mendapat sosialisasi terlebih dahulu.
"Setiap program yang akan kita laksanakan pasti disosialisasikan lebih dulu. Tidak ujug-ujug diterapkan begitu saja," ucapnya.
