Kabar soal juru parkir menarik tarif Rp 10 ribu di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, jadi viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyatakan telah memanggil pelaku.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dijelaskan, seorang pengemudi mobil ditarik tarif parkir Rp 10 ribu di jalan di kawasan Simpang Lima pada Minggu (5/7).
Selain itu, orang tersebut tidak mendapatkan karcis. Dia pun mempertanyakan bukti pembayaran parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap adanya tindakan dari pemerintah terhadap kejadian tersebut.
"Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000, namun tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran apa pun. Kalau memang tarif tersebut resmi, seharusnya disertai karcis agar masyarakat tahu uang yang dibayarkan masuk ke mana. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya, apakah ini benar-benar sesuai ketentuan atau hanya memanfaatkan ramainya pengunjung. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan turun tangan melakukan pengawasan. Parkir bukan sekadar menarik uang, tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan masyarakat. Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi hingga dianggap hal yang biasa," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Selasa (7/7/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut penarikan tarif Rp 10 ribu itu merupakan pelanggaran.
"Jadi pada saat itu mereka pasti narik di luar tarif resmi. (Itu berdasarkan keterangan pelaku?) Iya, dia pasti mengakui kesalahannya," kata Andreas saat dihubungi wartawan hari ini.
Andreas menyebut juru parkir (jukir) yang menarik tarif di luar ketentuan hanya satu orang. Pihaknya pun telah mendatangi pelaku di Simpang Lima pada Senin (6/7) kemarin dan memberikan teguran lisan.
"Tadi malam kita sudah ke Simpang Lima, sudah berikan teguran juga," sebutnya.
Andreas menjelaskan, biasanya tarif parkir di kawasan Simpang Lima pada akhir pekan berlaku dua kali lipat jika terdapat sebuah event.
"Untuk tarifnya sendiri dua kali dari tarif resmi. Artinya kalau sepeda motor Ro 2.000 kan. Jadi, kalau insidental Rp 4.000, kalau mobil Rp 3.000 jadi 6.000. Berarti itu ada pelanggaran tarif di situ," ungkapnya.
"Kalau di event-event Sabtu, Minggu itu kan dia harusnya nariknya Rp 6.000. Tidak Rp 10.000," lanjutnya.
Andreas mengaku pihaknya selalu berkeliling di kawasan Simpang Lima hingga Jalan Gajahmada pada akhir pekan untuk menertibkan sekaligus menyosialisasikan soal parkir. Jika pelaku melakukan pelanggaran yang sama pihaknya bakal memberikan sanksi tegas.
"Kalau ada pelanggaran lagi kita evaluasi, kita cabut izinnya. (Bisa dibawa ke polisi) Kalau itu tipiring (tindak pidana ringan), biar Satpol PP yang menertibkan karena kami tidak punya kewenangan itu," sebutnya.
(apu/dil)
