Pengacara Ungkap Dalih Agensi Pecat SPG Solo Korban Pelecehan di Swalayan

Pengacara Ungkap Dalih Agensi Pecat SPG Solo Korban Pelecehan di Swalayan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 23 Jun 2026 10:14 WIB
Closeup woman holding brown paper envelope in a Cardboard box  standing in office.
Ilustrasi PHK. Foto: Getty Images/nathaphat
Solo -

Seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu swalayan di Kota Solo yang menjadi korban pelecehan seksual dipecat usai membuat laporan ke kepolisian. Pengacara korban membeberkan alasan pihak agensi memecat kliennya tersebut.

Pengacara korban, Kevin Ardya Primatama, mengatakan korban bekerja sebagai SPG pada event bulanan di bawah suatu agensi. Saat kejadian, korban menjadi SPG salah satu produk minuman di salah satu swalayan di Kota Solo.

Dia mengungkap dalih yang digunakan oleh agensi untuk memecat kliennya usai melapor kasus pelecehan yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu program event bulanan, jadi belum waktunya sudah dipecat dengan alasan penjualan yang kurang. Itu kan dari pihak manajemennya menyatakan seperti itu, alasan penjualan," kata Kevin saat dihubungi detikJateng, Senin (22/6/2026).

Kevin juga menyebut pihak agensi memberikan penjelasan bahwa pemecatan itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa yang menimpa kliennya. Terkait alasan itu dia enggan mengomentari lebih lanjut terkait alasan dari agensi itu. Dia justru meminta masyarakat yang menilai.

ADVERTISEMENT

"Ya itu silakan publik yang menilai, itu tergantung opini publik," kata dia.

Saat ditanya apakah korban mendapatkan bayaran penuh atau tidak, Kevin mengaku tidak mengetahui. Meski demikian, Kevin menyebut korban sudah menerima jika harus dipecat. Kini korban berfokus pada proses hukum yang berjalan.

"Sudah menerima. Sudah legawa (dipecat)," ucapnya.

Kevin menjelaskan, usai dipecat, korban masih berada di Solo untuk menjalani proses hukum yang ia laporkan. Ia menambahkan, sejauh ini pihak terduga pelaku belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Hal ini membuat kasus tersebut terus bergulir.

"Korban masih menunggu pemeriksaan psikologis, apakah ada trauma atau tidak. Hasilnya untuk salah satu pembuktian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengatakan kliennya dipecat setelah kasus dugaan pelecehan itu jadi viral. Dia bilang korban hanya sedang mencari keadilan.

"Setelah viral itu, tidak menahu ya bagaimana alasannya, klien saya diberhentikan dari pekerjaannya," kata Irawan kepada awak media di Mapolresta Solo, Jumat (19/6/2026).

Irawan saat itu mengatakan, korban merupakan pekerja kontrak atau freelance dari salah satu produk minuman. Korban baru bekerja 15 hari, lalu diberhentikan tanpa alasan yang pasti.

"Itu freelance dari minuman 1 bulan, itu baru bekerja 15 hari. Tidak ada alasan (pemecatan) yang jelas," ucapnya.

Polisi Periksa Guru SD Lecehkan SPG Hari Ini

Satreskrim Polresta Solo memanggil oknum guru PPPK salah satu sekolah dasar (SD) di Kartasura, Sukoharjo, berinisial BSN, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SPG di salah satu swalayan di Kota Solo. BSN dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Betul, hari ini dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/6/2026).

Lingga mengatakan, ini pemanggilan pertama yang dilakukan Polresta Solo terhadap terduga pelaku. BSN akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

BSN dijadwalkan dipanggil pagi ini sekira pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Polresta Solo memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.



(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads