FKUB soal Massa Tolak Pendirian Gereja di Banyuanyar: Ada Miskomunikasi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 12 Jun 2026 21:44 WIB
Ilustrasi gereja. Foto: Getty Images/Towasit Kongton
Solo -

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merespons aksi penolakan pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo, Mashuri, menegaskan bahwa ada miskomunikasi antarpihak.

Mashuri menceritakan bahwa persoalan rencana pendirian GKJ Banyuanyar ini sebenarnya merupakan masalah lama yang sempat tertunda. Sebelum gelaran Pemilu 2024, pihak panitia gereja telah mengajukan berkas administrasi ke FKUB dengan melampirkan syarat berupa 90 jemaah dan 60 warga sekitar.

"Tugas FKUB ini kan memverifikasi administrasi waktu itu, kalau tidak salah akhir 2023 atau awal 2024. Karena syaratnya terpenuhi, kami serahkan ke wilayah, dalam hal ini Lurah Banyuanyar dan Camat waktu itu," ujar Mashuri saat dihubungi awak media, Jumat (12/6/2026).

Mashuri mengatakan sesuai regulasi, pihak wilayah bertugas untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan. Proses ini penting untuk memastikan apakah warga yang menyetorkan KTP dan menandatangani surat dukungan benar-benar ada, berdomisili di sana, serta memberikan dukungan secara sadar tanpa ada paksaan.

Namun, karena saat itu berdekatan dengan momen politik seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada, pihak wilayah mengambil kebijakan untuk menunda proses verifikasi tersebut demi menjaga kondusivitas.

"Cuman waktu itu karena menjelang pilpres, pileg, dan pilkada, kebijakan dari wilayah untuk menunda sampai pilkada selesai, karena proses politik terakhir kan pilkada," jelasnya.

Setelah proses pemilu selesai, barulah pihak panitia meminta agar permohonan mereka diproses kembali. Menindaklanjuti hal tersebut, FKUB bersama Kesbangpol, Kemenag, pihak wilayah, dan pihak terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Senin lalu.

"Terus kemarin, mereka minta untuk dianu ulang, ngoten. Akhirnya kita mengadakan rakor. Rakor, jadi Kesbangpol, Kemenag, FKUB, dan wilayah. Sama Korps itu, mengadakan rakor hari Senin itu. Nah, hari Senin rakor untuk mengundang para pihak ini tadi. Baik dari panitia pendirian gereja maupun dari pihak KUIP, Koordinator Umat Islam Banyuanyar," terangnya.

Rakor tersebut memutuskan untuk mengundang kedua belah pihak, panitia pendirian gereja dan Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIP), pada hari Kamis siang guna membahas kelanjutan proses ini. Pihak KUIP mengira undangan hari Kamis tersebut adalah untuk acara sosialisasi final, padahal agenda sebenarnya barulah tahapan awal untuk verifikasi ulang.

"Mereka tahunya undangan hari Kamis jam 1 sampai setengah 4 itu sosialisasi masalah itu (perizinan). Padahal prosesnya kan masih panjang. Makanya mereka terus mengadakan aksi di malam Kamisnya tanpa koordinasi dengan kita," terang Mashuri.

Lebih lanjut, Mashuri kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu reaktif karena proses hukum pendirian rumah ibadah memiliki tahapan yang sangat ketat dan berlapis. Menurutnya, apabila nantinya verifikasi administrasi ulang dinyatakan lolos, berkas akan diturunkan ke tingkat kelurahan dan kecamatan untuk verifikasi faktual satu per satu warga.

"Nah, nanti kita (FKUB) kaji lagi, apakah diberikan rekomendasi atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang sekali," pungkasnya.




(apu/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork