Seorang pria asal Iran berinisial NNA bernasib apes. Dia babak belur dihajar massa dan harus berurusan dengan hukum usai dituduh mencuri uang pedagang di Pasar Muntilan, Magelang.
Dugaan pencurian itu terjadi Senin (8/6) siang. NNA disebut mencuri bersama dua rekannya, DAS (50) dan FA (37) yang kini kabur.
"Kemarin ada laporan 110 sekitar pukul 11.00, Senin (8/6), di wilayah Muntilan. Seorang WNA dari Iran kebetulan diamankan oleh warga di Pasar Muntilan," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kedapatan bersama temannya itu mencuri uang pedagang di Pasar Muntilan. Dan setelah diamankan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Muntilan. Dari hasil pemeriksaan perawatan medis, cukup perawatan pertama di IGD RSUD Muntilan, dan dilimpahkan ke Polresta Magelang," sambung Toyib.
Toyib menjelaskan, anggota Polresta Magelang memeriksa korban, seorang pedagang snack inisial FY dan saksi lainnya.
"Penyelidikan faktanya orang berinisial NNA, dari hasil keterangan korban maupun saksi-saksi, memang status masih sebagai saksi. Sementara untuk temannya, DAS dan FA, masih dalam upaya pencarian," ujar Toyib.
Awal Kasus
Toyib mengungkap, awalnya DAS bersama FA dan NNA datang ke Pasar Muntilan. Mereka mendatangi korban.
"Awal mulanya DAS ini datang bersama (FA) dengan NNA. Kemudian DAS aktif komunikasi dengan korban, pertama mau membeli sarimi. Karena keterbatasan komunikasi bahasa, hanya bilang tukar, tukar. Ini yang dianggap oleh korban bermaksud mau tukar uang. Kemudian korban mengeluarkan uang dari tasnya. DAS ini memilih-milih uang yang baru (pecahan Rp 100 ribu), ternyata dia mengambil uang tersebut dan sempat dimasukan ke kantong," imbuhnya.
Begitu tahu uangnya diambil, korban segera merebutnya dan meneriaki ketiganya maling. Ketiga orang tersebut sempat lari, namun NNA berhasil ditangkap dan dihajar warga setempat.
"Sampai dengan sekarang korban belum bisa menerangkan (jumlah) uang yang berhasil diambil DAS," kata Toyib.
"(Hasil pemeriksaan) Fakta di lapangan, NNA pada waktu terjadi ini justru aktif komunikasi dengan saksi yang ada di TKP. DAS ini komunikasi dengan korban, kemudian si NNA kebetulan di situ ada satu orang saksi inisial Y. Jadi belum tergambar bahwa dia (NNA) turut serta membantu terjadi peristiwa pidana pencurian tersebut," ujarnya.
Tiga Warga Iran Datang Bersamaan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II Non TPI Wonosobo, Suwandono, menambahkan ketiga warga Iran itu datang bersamaan.
"Tempat Imigrasi yang sama, yakni Denpasar dari Ngurah Rai. Untuk kedatangan dapat dipastikan mereka bersamaan. Tetapi, apakah mereka satu komplotan atau apa itu masih pendalaman," kata Suwandono.
"Dari kami selanjutnya dilakukan pendalaman. Apakah memang benar si NNA ini melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum atau tindakan lainnya karena pidana umum, tapi tidak menutup kemungkinan masuk ke pelanggaran keimigrasian," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, NNA memegang visa wisata. Dia dan rekannya datang ke Indonesia dari Malaysia.
"Mereka turis, kunjungan wisata dan lainnya. Jadi tidak ada kegiatan kunjungan lainnya. Dia tercatat di perlintasan itu justru ke Indonesia dari Malaysia," katanya.
"(Perjalanan dari Bali ke Magelang) Ini yang kita dalami dulu. Karena terinfo juga bahwa mereka ini menggunakan kendaraan. Kita juga masih koordinasi dibantu pihak Polresta untuk kendaraan itu didapatkan dari mana, kita masih mendalami. Takutnya benar dari darat (jalur darat) atau mungkin pesawat domestik atau kereta, kita tidak tahu. Yang jelas, kita sudah meminta informasi juga bantuan dari pusat untuk mendeteksi dari laporan-laporan hotel dan penginapan lain," tambah Suwandono.
Suwandono melanjutkan, NNA kini menjalani pemeriksaan. Dia pun terancam dideportasi.
"Jadi ada dua tindakan, memang kalau implikasi ke tindakan keimigrasian mungkin agak kecil karena masuk ke pidana umum, pencurian. Cuman kami ada tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi seperti itu dan pencekalan," bebernya.
"Tapi, menimbang ini masih proses jadi kami akan melakukan pendalaman dulu seperti apa tindakan dari NNA ini. Untuk saat ini, kami edaran terbaru memang (ada batasan waktu) 7 hari, 7x24 jam kita harus menetapkan. Terus, apabila masih berlanjut menitipkan ke rumah detensi Imigrasi di sana akan menunggu proses pemulangan," tegasnya.
(apu/apu)
