BPK Temukan Kelebihan Bayar Operasional BRT Trans Jateng

BPK Temukan Kelebihan Bayar Operasional BRT Trans Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 14:59 WIB
Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat (kanan), dan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (8/6/2026).
Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat (kanan), dan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (8/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) Tahun Anggaran 2025. Mulai dari kelebihan pembayaran bantuan operasional BRT Trans Jateng hingga pelaksanaan proyek infrastruktur yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat. Ia mengatakan salah satu temuan ada di Dinas Perhubungan terkait pembayaran bantuan operasional kendaraan BRT Trans Jateng.

"Masih ada masalah dalam pembayaran bantuan operasional kendaraan atau BOK, BRT Trans Jateng pada Dinas Perhubungan yang belum sesuai dengan kondisi yang senyatanya," kata Widhi di Kantor DPRD Jateng, Semarang, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga akibatnya masih ada kelebihan pembayaran atas bantuan operasional kendaraan BRT Trans Jateng," lanjut Widhi di hadapan pejabat Pemprov dan DPRD Jateng.

ADVERTISEMENT

Kemudian BPK juga menemukan persoalan pada belanja modal gedung dan bangunan, irigasi, serta jaringan di empat organisasi perangkat daerah (OPD). Pelaksanaan pekerjaan disebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.

"Sehingga mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa," ucapnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jateng menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran bantuan operasional BRT dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Dan juga agar Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, RSUD Dr Moewardi, dan RSUD Adhyatma untuk memproses sisa kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kasda atau kas BLUD," ucapnya.

Meski begitu, Pemprov Jateng tetap kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut. Opini itu diberikan berdasarkan empat kriteria esensial.

"Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, efektivitas penerapan sistem pengendalian internal. Ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat adalah kecukupan pengungkapan informasi di dalam laporan keuangan yang diperiksa," urai Widhi.

Widhi juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Jateng yang mencapai 96,48 persen. Dari 795 rekomendasi yang diberikan BPK hingga akhir 2025, sebanyak 767 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

"Capaian ini merupakan yang tertinggi secara nasional. Rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi secara nasional sekitar 75 persen," ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi lantas meminta seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum batas waktu 60 hari.

"Ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk selalu menciptakan kinerja yang good and clean government," kata Luthfi.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads