Korban Tipu-tipu Pegawai Mandiri Taspen di Banyumas Terus Bertambah

Korban Tipu-tipu Pegawai Mandiri Taspen di Banyumas Terus Bertambah

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 01 Jun 2026 14:31 WIB
Para korban pensiunan tipu-tipu kredit Bank Mandiri Taspen meminta pendampingan hukum di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (1/6/2026).
Para korban pensiunan tipu-tipu kredit Bank Mandiri Taspen meminta pendampingan hukum di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (1/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Sejumlah pensiunan di wilayah Banyumas mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok program kredit yang ditawarkan melalui Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Hingga saat ini tercatat sedikitnya 30 orang melapor dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan jumlah korban yang melapor terus bertambah. Jika sebelumnya tercatat 15 orang, kini jumlahnya telah mencapai sekitar 30 orang.

"Per hari ini total sudah 30 orang. Kemarin 15 orang, sekarang bertambah lagi. Bahkan masih ada sekitar dua sampai lima orang yang sedang dalam perjalanan untuk melapor," kata Djoko saat ditemui di Purwokerto, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, seluruh korban memiliki pola kejadian yang hampir sama. Mereka merupakan para pensiunan yang mengajukan kredit, kemudian menyerahkan sejumlah dana kepada seorang karyawan yang disebut bekerja di Bank Mandiri Taspen dengan inisial D.

"Modus operandinya sama. Rata-rata pensiunan, kemudian uang hasil kredit itu diserahkan kepada oknum karyawan berinisial D. Terlepas statusnya sekarang sudah resign atau bagaimana, yang jelas saat itu korban mengenalnya sebagai karyawan Bank Mandiri Taspen," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Djoko menyebut total kerugian sementara dari 30 korban diperkirakan telah melebihi Rp 2,5 miliar.

"Kalau dihitung keseluruhan sementara ini lebih dari Rp 2,5 miliar. Nilainya masih bisa bertambah karena jumlah korban juga terus bertambah," katanya.

Para korban berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pensiunan guru, anggota kepolisian, pegawai Kantor Pertanahan, hingga pensiunan tenaga kesehatan.

"Mayoritas pensiunan guru. Ada juga pensiunan kepolisian, kantor pertanahan, Rumah Sakit Margono, dan RSUD Banyumas," ujar Djoko.

Minta Bantuan OJK hingga DPR

Terkait langkah hukum, Djoko mengatakan, pihaknya saat ini masih mengedepankan upaya meminta bantuan dan perhatian dari sejumlah institusi, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR, hingga aparat penegak hukum.

"Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke beberapa institusi, termasuk OJK, DPR, dan aparat penegak hukum. Tidak menutup kemungkinan nantinya kami juga melaporkan ke Mabes Polri apabila diperlukan," katanya.

Menurut Djoko, harapan utama para korban adalah pengembalian uang yang telah diserahkan. Sebab hingga saat ini mereka tetap harus membayar cicilan kredit meskipun dana yang dijanjikan tidak pernah diterima sesuai kesepakatan.

"Keinginan korban sederhana, uangnya kembali. Karena mereka tetap punya kewajiban mengangsur kredit setiap bulan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk upaya pembatalan perjanjian kredit apabila nanti ditemukan dasar hukum yang kuat.

"Upaya terakhir yang akan kami tempuh adalah pembatalan perjanjian kredit. Tapi saat ini fokus utama kami adalah bagaimana hak-hak para korban bisa dipulihkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan terjadi di Kabupaten Banyumas. Hingga Minggu (31/5) kemarin, sedikitnya 13 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menyatakan telah memecat seorang pegawainya berinisial D setelah terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan sejumlah pensiunan. Oknum tersebut diduga memalsukan sejumlah dokumen dan menawarkan produk yang sebenarnya tidak dimiliki Bank Mandiri Taspen.

Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

"Awalnya adalah dugaan fraud dan akhirnya faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data-data, memalsukan beberapa surat dan juga produk. Utamanya adalah produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen, dia jual menggunakan brand Bank Mandiri Taspen," kata Puguh saat ditemui wartawan di Purwokerto, Minggu (31/5).

Menurut Puguh, oknum pegawai tersebut tidak hanya diduga memalsukan formulir, tetapi juga sempat menerbitkan surat pernyataan yang diberikan langsung kepada nasabah untuk meyakinkan mereka.

"Yang bersangkutan sudah memalsukan beberapa form, kemudian sempat sampai memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Bank Mandiri Taspen telah memberhentikan pegawai berinisial D tersebut sejak awal Mei 2026.

"Sudah diberhentikan terhadap D ini per 1 Mei 2026," tegas Puguh.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads