Oknum Pegawai Bank Tipu-tipu Kredit Pensiunan di Banyumas Dipecat

Oknum Pegawai Bank Tipu-tipu Kredit Pensiunan di Banyumas Dipecat

Anang Firmansyah - detikJateng
Minggu, 31 Mei 2026 22:28 WIB
Penipuan dan spam digital semakin marak, mengancam keamanan data dan finansial masyarakat.
Ilustrasi oknum pegawai bank tipu-tipu kredit. (Foto: Shutterstock/)
Banyumas -

Belasan pensiunan mengaku menjadi korban penipuan investasi dan kredit bodong oknum pegawai bank. Pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mengaku sudah memecat pegawai berinisial D itu atas dugaan fraud.

Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

"Awalnya adalah dugaan fraud dan akhirnya faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data-data, memalsukan beberapa surat dan juga produk. Utamanya adalah produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen, dia jual menggunakan brand Bank Mandiri Taspen," kata Puguh saat ditemui wartawan di Purwokerto, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Puguh, oknum pegawai tersebut tidak hanya diduga memalsukan formulir, tetapi juga sempat menerbitkan surat pernyataan yang diberikan langsung kepada nasabah untuk meyakinkan mereka.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan sudah memalsukan beberapa form, kemudian sempat sampai memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.

Puguh menyebut oknum pegawai itu sudah disanksi berat dengan pemecatan. Yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Bank Mandiri Taspen pada awal Mei lalu.

"Sudah diberhentikan terhadap D ini per 1 Mei 2026," tegas Puguh.

Pihak bank mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa sejumlah nasabah dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus tersebut. Selain melakukan investigasi lanjutan, bank juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Kami dari Bank Mandiri Taspen cukup empati dan prihatin kepada nasabah-nasabah. Langkah yang dilakukan oleh Bank Mandiri Taspen adalah langkah yang terbaik untuk nasabah, yaitu mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum," katanya.

Puguh menjelaskan inti persoalan dalam kasus ini adalah adanya penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oknum pegawai melalui penawaran produk dan permintaan sejumlah uang kepada nasabah.

"Yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan daripada si inisial D ini. Ada ajakan, ada penawaran dan permintaan sejumlah nominal kepada nasabah," ungkapnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak bank masih melakukan pendalaman terkait jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan. Data tersebut masih dikumpulkan sebagai bagian dari proses investigasi.

"Kalau sejauh ini kami belum bisa menyampaikannya berapa korbannya yang mengadu. Termasuk angka kerugian kami juga lagi lakukan investigasi," ujar Puguh.

Kerugian Capai Rp 1,8 M

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan terjadi di Kabupaten Banyumas. Hingga hari ini sedikitnya 13 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Salah satu korban, Siyamto, warga Kecamatan Cilongok, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta di Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta oleh oknum pegawai berinisial D.

Menurut Siyamto, saat itu ia dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya digunakan untuk membayar cicilan setiap bulan.

"Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan 20 Rp20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu," kata Siyamto saat ditemui wartawan, Minggu (31/5).

Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.

"Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan," ujarnya.

Siyamto mengaku sangat terpukul karena pinjaman tersebut sedianya akan digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini," ungkapnya.

Korban lainnya, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan sebesar Rp 200 juta. Ia menceritakan peristiwa itu bermula saat dirinya datang ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025 untuk menyimpan uang hasil tabungannya.

Sesampainya di bank, ia dilayani oleh seorang pegawai berinisial D. Seluruh proses dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana transaksi nasabah pada umumnya.

"Kalau saya menyimpan uang tabungan sebesar Rp 200 juta. Saya setornya di bank dan jam kerja. Saya juga dilayani oleh karyawan bank itu," kata Kusyanti.

Namun setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya. Hingga kini uang tersebut belum bisa ditarik kembali.

"Katanya si D ini sudah resign. Saya shock. Terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja," ujarnya.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads