Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya usai viral digerebek warga saat diduga berbuat mesum bersama seorang perempuan di dalam toilet sebuah kedai.
Diketahui, pelaku adalah Sutiyo (56) seorang perangkat desa dan Suyati (43). Keduanya merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Mereka digerebek warga saat diduga berbuat mesum di dalam toilet sebuah kedai di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo pada Minggu (24/5/2026) siang.
Keduanya diketahui sudah berkeluarga. Sebelum Sutiyo mengundurkan diri sebagai perangkat desa, keluarga kedua belah pihak yakni istri Sutiyo maupun suami dari Suyati bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga kasus hukum tidak dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan dilaksanakan di Polsek Pituruh pada Selasa (26/5/2026) sore. Selain dihadiri oleh kedua pelaku, musyawarah juga dihadiri oleh pihak keluarga masing-masing.
"Sudah damai, tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak, dari korban. Dari pihak istri (pelaku) maupun suami (pelaku) tidak ada tuntutan. Untuk urusan di Polsek sudah selesai tidak dilanjutkan," kata Kades Sidodadi, Slamet, saat dihubungi detikJateng, Jumat (28/5/2026).
Tak lama setelah itu, Sutiyo yang sebelumya menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan membuat surat pengunduran diri yang ditujukan langsung kepada kepala desa. Hingga kini proses pengunduran diri tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh pihak kecamatan.
"Status perangkat mengundurkan diri karena dia pun sadar konsekuensinya. Mengundurkan diri langsung secara tertulis dan diberikan kepada saya, terus saya serahkan ke camat dan ini sedang proses di kecamatan untuk prosedur pengunduran dirinya, melengkapi berkas-berkas karena ada SK dan lain-lain," jelas Slamet.
Diwartakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Aiptu Weko Prianto, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) siang. Saat itu pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah diamankan warga di tengah kedai.
"Kejadian hari Minggu, kita diberi tahu masyarakat itu sekitar jam 13.00 WIB. Kejadiannya di dalam toilet kamar mandi kedai. Kita langsung ke sana, pelaku sudah diamankan warga di tengah kedai. Kalau pas di video yang beredar itu kan mereka nggak pakai celana bawah, tapi pas kita ke sana sudah pakai celana. Terus kita amankan, kita bawa ke Polsek," ungkapnya saat ditemui detikJateng di kantornya, Selasa (26/5/2026).
"Pelakunya itu dua-duanya orang Sidodadi, Kecamatan Kemiri. Yang perangkat yang laki-laki, yang perempuan warga biasa. Perangkatnya Kasi Kesejahteraan. Mereka masih ada hubungan saudara, jadi sering komunikasi lewat WA. Jadi saudaranya itu masih sebagai paman dan ponakan dari simbah," sambungnya.
Sebelum pergi ke kedai, Weko menjelaskan, mereka berdua telah janjian melalui pesan WA. Setelah selesai makan, keduanya disebut berjalan menuju area belakang kedai tempat toilet berada. Pelayan kemudian memeriksa kondisi toilet dan mendapati satu pintu dalam keadaan terkunci. Karena curiga, ia bersama pelayan lain akhirnya mendobrak pintu toilet tersebut.
"Jadi yang jaga atau pelayanan kedai itu curiga, karena ada pengunjung lain bilang ke pelayan kalau mereka berciuman. Setelah mereka makan kok terlihat jalan ke belakang ke toilet. Terus dicek kok pintu toilet yang lain kebuka tapi kok ada satu yang tertutup. Karena curiga lalu didobrak. Posisi kayak di video itu, yang laki-laki di bawah," jelasnya.
Polisi menyebut, Sutiyo merupakan Kasi Kesejahteraan di Desa Sidodadi. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga jauh dan telah lama berkomunikasi melalui pesan singkat.
Meski demikian, keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan intim. Untuk kepentingan penyelidikan, keduanya telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan swab, namun hasilnya masih menunggu.
"Kalau menurut pengakuan mereka belum melakukan. Tetap kita amankan ke Polaek kemudian kita bawa ke rumah sakit Palang Biru untuk swab tapi hasil swab sampai sekarang masih menunggu," sebutnya.
Weko menambahkan, perkara dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pasangan sah masing-masing pihak karena keduanya sudah berkeluarga.
"Kalau ancaman pidananya maksimal 1 tahun pasal 411 tentang perzinahan UU No 1 tahun 2023. Karena itu delik aduan absolut yang berhak melaporkan itu kan istri dari perangkat itu atau suami dari si perempuan karena keduanya sudah menikah, sama-sama sudah berkeluarga," jelasnya saat itu.
