Respons Santai Gus Yasin Digugat Kader PPP: Biasa Aja

Respons Santai Gus Yasin Digugat Kader PPP: Biasa Aja

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 17:41 WIB
Sekjen PPP, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Sekjen PPP, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin digugat kadernya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gus Yasin pun menanggapi pelaporan itu dengan santai.

"Kita tunggu aja nanti laporannya bagaimana," kata Gus Yasin di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut, pelaporan itu adalah hal biasa dan dirinya siap menghadapi laporan tersebut. Gus Yasin juga siap memenuhi panggilan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa aja panggilan itu, kalau ada laporan harus ditanggapi," ungkap Gus Yasin.

"Itu (pelaporan) kewenangan mereka, demokrasi, tetapi kalau bisa diajak bicara ya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah dirinya membantah konteks laporan dari para kader yang melaporkannya karena dituding menimbulkan kegaduhan di internal partai, Gus Yasin juga menjawab santai.

"Saya selama ini diundang di Kalimantan saya datang, di mana-mana datang, yang penting hari Sabtu dan Minggu saya datang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Kuasa hukum para penggugat, Fendy Ariyanto, mengatakan bahwa sebelumnya para kader telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai melalui tim penyelesaian sengketa internal PPP. Namun, karena dinilai tidak memberikan hasil yang memuaskan, para kader akhirnya melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.

"Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader," ujar Fendy, Senin (18/5).




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads