PDIP Minta Gibran Ngantor di IKN, PSI: Salah Alamat

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 20 Mei 2026 16:09 WIB
Ketua harian PSI, Ahmad Ali usai bertemu dengan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (20/5/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, merespons pernyataan PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ahmad menyatakan, PDIP harusnya mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN.

"Ya PDIP salah alamat. Harusnya didesak itu Pak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara. Karena putusan Mahkamah Konstitusi kemarin kan jelas, bahwa hari ini mengembalikan Jakarta sebagai ibu kota negara sembari menunggu keputusan presiden untuk penetapan ibu kota negara di IKN," katanya usai bertemu dengan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (20/5/2026).

Setelah adanya Keppres tersebut, maka IKN bisa dianggap Ibu Kota Negara dan Presiden Prabowo bisa memberikan penugasan kepada Gibran untuk berkantor di sana.

"Nah jadi kalau kemudian IKN itu dianggap sebagai ibu kota negara, kemudian penugasan Mas Gibran ke sana atas desakan kawan-kawan PDIP, kedudukannya IKN hari ini apa? Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah menganulir itu kan," terangnya.

"Kalau kemudian kita mengikuti logika yang dibangun oleh kawan-kawan PDIP, kan harusnya bukan mendesak Gibran untuk berkantor di IKN dong, karena berkantornya Mas Gibran di IKN itu tergantung keputusan presiden. Maka saya billing kalau mereka mau, desak presiden untuk mengeluarkan Keppres dan kemudian menugaskan Mas Gibran ke sana, oke," lanjutnya.

Ia kembali menyoroti langkah PDIP yang dinilai keliru dalam meminta Gibran berkantor di IKN. Menurutnya, setelah terbit Keppres maka yang pindah ke IKN meliputi eksekutif hingga legislatif.

"Jadi harusnya teman-teman PDIP mendesak bapak presiden untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara. Barulah kemudian nanti presiden menugaskan siapa, Mas Gibran-kah atau siapa yang akan berkantor di IKN," tuturnya.

"Konsekuensinya adalah ketika kemudian IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka legislatif, eksekutif itu harus berkantor di sana. Jadi tidak boleh kemudian kita mendorong, berpendapat hanya atas dasar kebencian. Sebagai anggota DPR harusnya menyampaikan itu untuk memberikan pencerahan. Jangan didasari dari kebencian sehingga kemudian membuat pernyataan-pernyataan yang tidak rasional," sambungnya.

Sebelumnya dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sehingga Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota. Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai putusan MK sesuai fakta di lapangan.

"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk ibu kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Anggota Komisi II DPR itu menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah berkantor di IKN. Karena itu, Watubun menilai seharusnya Wapres Gibran Rakabuming Raka juga berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir.

"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucap dia.



Simak Video "Video: PDIP soal Viral Rumah Jokowi Jadi 'Tembok Ratapan Solo'"

(apu/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork