Warga Desak Kades Wonoagung Demak yang Dibui gegara Kasus ITE Dipecat

Warga Desak Kades Wonoagung Demak yang Dibui gegara Kasus ITE Dipecat

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 19 Mei 2026 18:37 WIB
Audiensi warga Desa Wonoagung di Kantor DPRD Demak, Selasa (19/5/2026).
Audiensi warga Desa Wonoagung di Kantor DPRD Demak, Selasa (19/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Sejumlah warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak mendatangi Kantor DPRD Demak untuk melakukan audiensi terkait status jabatan kadesnya, Muhyidin alias Zidan yang terjerat UU ITE. Mereka mendesak kades tersebut diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Nur Kosim. Menurutnya, posisi kades yang saat ini sedang menjalani masa tahanan mengganggu kestabilan masyarakat.

"Kejadian yang terjadi di Wonoagung yang dilakukan tindak pidana dengan Kades ini kan berakibat ke mana-mana, baik kestabilan pemerintahan, baik kestabilan masyarakat desa," kata Nur usai audiensi, Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi beberapa demo yang panjenengan sudah tahu semua dan juga gejolak dari para tokoh masyarakat. Memang benar-benar ini kan berhubungan dengan moral, dengan etika, yang ada di masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nur mengungkapkan terhadap kades itu juga hingga kini tidak dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini membuat kades tersebut tetap menerima penghasilan tetap (siltap) sebesar sekitar Rp 2,5 juta setiap bulan.

"Di mana ada orang yang dibui tidak melaksanakan kerja karena kelalaian tidak melaksanakan pasal pemberhentian sementara, akhirnya kan masih menerima siltap," ujar Nur.

"Lah ini 1 tahun 10 bulan (putusan hukumannya), katakanlah dilaksanakan untuk menjalaninya 2/3 misalkan, kan berapa? Terus uang desa yang ini berapa? Bengkok masih digarap. Lah itu kan kerugian negara, memperkaya orang lain dengan tidak melaksanakan peraturan perundangan yang ada. Kalau siltapnya itu Rp 2,5 juta sekian, berarti kalau sudah menerima 9 bulan atau 10 bulan kan tinggal mengalikan," tambahnya.

Nur menuturkan saat ini jabatan itu diisi oleh pelaksana harian (plh) kepala desa. Namun kewenangan plh yang terbatas juga dinilai mengganggu roda pemerintahan desa.

"Sementara ini kan memang terganggu. Plh itu kan kewenangannya terbatas. Kalau toh itu dipaksakan, saya khawatir plh itu hanya dijadikan korban. Karena ketika terjadi kasus di desa, berarti semua melarikan diri. Kan tanggung jawab ditumpukan kepada yang bersangkutan," terang Nur.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, menjelaskan bahwa audiensi ini dihadiri oleh beberapa pihak. Menurutnya, sudah ditemukan dasar hukum yang tepat untuk mengabulkan permintaan warga Desa Wonoagung.

"Audensi Desa Wonoagung bersama Dinpermades dan Inspektorat dan juga bagian hukum sudah berjalan dan alhamdulillah sudah tidak ada lagi perdebatan terkait masalah hukum pasal-pasal terkait hukum," kata Muadhom.

"Ketika kami kemarin dari komisi A rapat secara internal dengan Dinpermades menemukan sebuah pasal yang bisa menjadi pijakan (untuk pemberhentian kepala desa).

Muadhom menuturkan pihaknya hanya merupakan penjembatan dalam audiensi ini. Menurutnya, permohonan dari warga Desa Wonoagung akan segera ditindaklanjuti Dinpermades.

"Saya selaku komisi A hanya menjembatani antara Desa Wonoagung dan pemerintahan yang dalam hal ini diwakili oleh Permades, bagaimana ada solusi terbaik. Tadi sudah disepakati oleh Permades bahwa akan segera menindak lanjuti terkait pelaksanaan prosesnya," tutur Muadhom.

Dikutip dari laman SIPP PN Demak, kasus ITE yang dialami oleh kepala desa Muhyidin didaftarkan pada Selasa (7/10/2025) lalu dengan nomor perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Dmk. Status perkara tersebut sudah masuk tahap munitasi.

Kejadian itu bermula saat kepala desa Muhyidin pada Februari 2025 berkenalan dengan istri orang bernama Laili Khasanah melalui aplikasi Tiktok. Kemudian mereka sering berkomunikasi dan menjalin hubungan pacaran.

Pada Juni 2025, Muhyidin mengatakan hendak membantu Laili menguji kesetiaan suaminya. Kades tersebut kemudian menghubungi suami Laili lewat WhatsApp dengan berpura-pura menjadi janda beranak dua bernama Widya.

Muhyidin yang mengaku sebagai Widya itu kemudian kerap berkomunikasi lewat WhatsApp dengan suami Laili. Dalam komunikasi itu, suami Laili mengirimkan foto dan video mesum kepada Muhyidin, sementara Muhyidin mengirim gambar perempuan telanjang yang diambil dari internet.

Selama berkomunikasi itu, Muhyidin yang mengaku sebagai Widya bekerja sama dengan Laili, kerap meminta uang dengan alasan kebutuhan hingga total sebesar Rp 2 juta 340 ribu yang disanggupi oleh suami Laili.

Pada 8 Juli 2025, Muhyidin dan Laili yang mengaku sebagai Widya berpura-pura marah karena dijanjikan liburan berdua ke Bandung namun tidak jadi. Ia kemudian berusaha memeras suami Laili dengan ancaman foto dan videonya akan disebarkan kepada istri dan keluarganya.

Suami Laili sempat hendak memberi Rp 500 ribu untuk uang ganti liburan, namun ditolak. Muhyidin dan Laili yang mengaku Widya kemudian meminta Rp 5 juta namun tidak dituruti, dan berakhir suami Laili memblokir kontak WhatsApp dengan nama Widya tersebut.

Berlanjut pada 22 Juli 2025, suami Laili menggrebek istrinya sedang berduaan di sebuah indekos di Jogoloyo Demak, kemudian dua orang pasangan selingkuh ini dibawa ke Unit PPA Polres Demak.

Dari Polres kemudian terungkap bahwa ternyata selama ini Muhyidin lah yang mengaku sebagai Widya setelah dilakukan pengecekan adanya screenshot percakapan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh suami Laili ke Polres Demak.

Muhyidin kemudian diadili dengan pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Kamis (11/12/2025) lalu, ia dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan penjara.

Halaman 2 dari 2
(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads