Universitas Tidar (Untidar) membuka seleksi jabatan rektor periode 2026-2030. Pendaftaran dimulai 26 Mei sampai 18 Juni 2026.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Ibrahim Nawawi, mengatakan masa jabatan Rektor Untidar saat ini akan berakhir pada Desember 2026. Menurutnya, proses pemilihan rektor baru mulai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mencari sosok yang bisa mewujudkan visi dan misi Untidar. Sosok yang sesuai 19 syarat pengajuan rektor dan mampu bekerja sama khususnya sejalan dengan Kementerian," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengatakan, pemilihan rektor itu dibagi menjadi empat tahapan. Empat tahapan yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.
"Ada 13 panitia Pilrek yang terdiri dari 7 senat dan 6 tenaga kependidikan Untidar," imbuhnya.
Ia menjelaskan, panitia telah resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon rektor melalui pengumuman resmi panitia pemilihan rektor Untidar periode 2026-2030. Pengumuman ini melalui laman resmi pemilihan rektor Untidar.
"Hari ini kami mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran Pemilihan Rektor Universitas Tidar periode tahun 2026-2030," ujarnya.
Ibrahim menambahkan, tahapan penjaringan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi pada 13-25 Mei 2026. Setelah itu, proses pendaftaran dan pengembalian formulir bakal calon rektor dibuka mulai 26 Mei hingga 18 Juni 2026.
"Apabila jumlah bakal calon kurang dari empat orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran," kata dia.
Ia menambahkan, proses pemilihan rektor terbuka bagi calon dari internal maupun eksternal perguruan tinggi negeri di Indonesia selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Kami tidak hanya menunggu pendaftar dari internal, tetapi juga membuka kesempatan bagi eksternal yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi menjadi calon rektor," ujarnya.
Persyaratan Balon Rektor
Untuk beberapa persyaratan bakal calon rektor antara lain berstatus dosen ASN, memiliki pendidikan doktor, jabatan fungsional minimal lektor kepala. Selain itu, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan minimal dua tahun di perguruan tinggi negeri.
Terus berusia paling tinggi 60 tahun saat masa jabatan dimulai, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta wajib menyerahkan visi, misi, dan program kerja.
Adapun informasi lengkap terkait jadwal, tahapan, dan persyaratan pemilihan rektor dapat diakses melalui laman resmipilrek.untidar.ac.id.
(apl/dil)
