Sebanyak 83 unit sepeda motor dan satu unit mobil diamankan Sat Lantas Polres Klaten. Kendaraan tersebut digunakan untuk konvoi, ugal-ugalan dan berknalpot brong.
"Ada sekitar 83 sepeda motor dan satu mobil diamankan di wilayah Prambanan dan sekitarnya,'' ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu kepada detikJateng, Minggu (10/5/2026) pagi.
Plt Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, kepada detikJateng menjelaskan kendaraan bermotor sebanyak itu diamankan di perbatasan Prambanan sampai Jogonalan. Penindakan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai 00.30 WIB. Mulai dari wilayah Kecamatan Prambanan perbatasan sampai ada yang di Jogonalan juga," jelas Alif.
Dari jumlah tersebut, kata Alif mayoritas bahkan 90 persen knalpot brong dan sisanya tidak sesuai spesifikasi. Mereka konvoi dan ugal-ugalan di jalan.
"Konvoi dan ugal-ugalan. Bahkan satu mobil yang diamankan itu dicorat-coret dan beberapa orang naik di kap," sambung Alif.
Seluruh kendaraan, kata Alif, untuk sementara diamankan di Sat Lantas Polres Klaten. Sanksi bagi para pelanggar dikenakan tilang.
"Kita tilang. Sesuai dengan komitmen Polres Klaten, knalpot brong, konvoi dan ugal-ugalan kami ditindak tegas karena membahayakan keselamatan dan rawan keributan," imbuh Alif.
Seorang warga Prambanan, Setyo, mengatakan motor knalpot brong itu sejak sore. Sampai tengah malam masih bikir gaduh.
"Ya betul sampai tengah malam masih. Apa mungkin ada pertandingan sepak bola tidak tahu, tapi bikin gaduh suaranya," kata Setyo kepada detikJateng.
"Sekitar jam 20.00 WIB itu ada yang ke arah Utara, balik lagi ke jalan Jogja-Solo," imbuhnya.
(apl/apl)
