NDX AKA akan melaporkan balik pihak promotor Festival Gelombang Cinta #4 di Pekalongan. NDX AKA menuntut pihak promotor segera membuat klasifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.
Diketahui, NDX AKA mendapat somasi Rp 1,7 miliar dan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak Event Organizer (EO) CV. Al Organizer. Sebab, NDX AKA batal tampil di acara itu dan mengunggah komentar di salah satu flyer akun Instagram @gelombangcinta_fest.
Kuasa hukum NDX AKA, Denny Ardiansyah, mengatakan kliennya mendapatkan somasi pada tanggal 21 April 2026 melalui kuasa hukum pihak EO. Pada tanggal 24 April, pihak NDX AKA diminta menghadiri pertemuan di Salatiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkomunikasi juga dengan rekan kuasa hukum jika kami mohon izin tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut, dan akan mengajukan jawaban secara tertulis. Hari ini kami sudah mengajukan jawaban secara tertulis dari EO CV. Al Organizer," kata Denny saat konferensi pers di kantornya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (28/4/2026).
Dia menegaskan, batalnya NDX AKA tampil dalam event tersebut bukan karena pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan kliennya. Namun karena adanya perubahan jadwal yang dilakukan oleh pihak EO.
"Pada H-4 terjadi reschedule jadwal, yang seharusnya 26 Maret menjadi 7 Mei dengan alasan venue. Bukan karena klien kami tidak kooperatif atau mengingkari suatu kesempatan dari Gelombang Cinta yang pertama sampai yang ketiga kemarin. Tapi murni pemberitahuan dari pihak EO," jelasnya.
Dalam surat balasan yang diberikan, Denny mengatakan pihaknya melakukan somasi balik terhadap CV. Al Organizer. Sebab, pihaknya merasa tidak membatalkan kontrak dan tidak melakukan pencemaran nama baik.
Menurut Denny, komentar yang ditulis akun resmi NDX AKA semata-mata untuk melindungi fans mereka. Sehingga fans tidak merasa dirugikan dan mendapatkan informasi sedetail mungkin.
Denny mengatakan pihaknya memberikan waktu 7 hari agar pihak EO memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, pihaknya akan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami memberikan waktu kepada pihak EO untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf terkait keterangan yang sudah disebarkan luas melalui medsos. Apabila dari pihak EO masih bersikeras bahwa langkah mereka tepat, kami juga akan mengambil langkah hukum juga. Kami akan melaporkan ke Kepolisian Daerah Jateng," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, permasalahan disebut bermula saat akun Instagram resmi NDX AKA, @ndxakatv, mengomentari salah satu postingan Festival Gelombang Cinta #4 di akun Instagram @gelombangcinta_fest.
"teman teman semuanya, ndx gak jadi ikut main di acara GC, bagi yang mau refund silahkan hubungi panitia," tulis akun @ndxakatv.
Kuasa hukum NDX AKA, Denny Ardiansyah, mengatakan langkah itu dilakukan untuk pemberitahuan kepada fans NDX AKA, jika duo asal Jogja itu batal tampil pada Festival Gelombang Cinta #4.
"Tujuan dari NDX ini untuk melindungi hak dari fanbase, hak dari penggemar untuk bisa melihat talent artis yang diinginkannya. Dari klien kami sendiri tidak ingin fans merasa kecewa, merasa dirugikan, terkait adanya informasi yang tidak benar," kata Denny saat konferensi pers di kantornya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (28/4).
Denny menyebut batalnya penampilan NDX AKA itu karena belum ada kesepakatan soal jadwal terbaru yang disampaikan promotor acara.
"Pada H-4 terjadi reschedule jadwal, yang seharusnya 26 Maret menjadi 7 Mei dengan alasan venue. Bukan karena klien kami tidak kooperatif, atau mengingkari suatu kesempatan dari Gelombang Cinta yang pertama sampai yang ketiga kemarin. Tapi murni pemberitahuan dari pihak EO," jelasnya.
(dil/dil)
