Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memastikan laporan terhadap debt collector (DC) pinjol yang melakukan prank panggilan darurat tidak dicabut. Proses hukum tetap berjalan meski pelaku telah meminta maaf.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono. Ia menegaskan, pihaknya masih melanjutkan proses hukum yang kini ditangani kepolisian.
"Untuk pelaporan di Polrestabes masih tetap berproses," kata Tantri saat dihubungi detikJateng, Minggu (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, meski pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf, hal itu tak menjadi pembenaran hingga laporan dicabut.
"Itu permintaan dari anggota saya yang kemarin kecewa dengan adanya laporan palsu," ujarnya.
Tantri menilai, laporan palsu tersebut berdampak pada psikologis petugas di lapangan. Karena itu, Damkar memilih tetap melanjutkan proses hukum sebagai bentuk efek jera, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Menurutnya, jika laporan dicabut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaku lain, khususnya debt collector yang kerap melakukan tindakan serupa.
"Agar ini menimbulkan efek jera. Karena ini kan sudah viral secara nasional, banyak yang menghendaki agar laporan jangan dicabut, proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
Saat ini, Damkar juga tengah melengkapi data pelaporan, termasuk identitas pelaku yang kini sudah diketahui. Sebelumnya, laporan hanya berdasarkan nomor telepon.
"Kalau kemarin kan hanya nomor telepon, sekarang sudah ada KTP, sudah lengkap identitasnya," imbuhnya.
Terkait pasal yang digunakan, kata dia, Damkar merujuk pada Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana sekitar 1 tahun 4 bulan. Tantri pun berharap kasus ini dapat mendorong Damkar di daerah lain agar berani melaporkan kejadian serupa.
"Ini sebagai pembelajaran. Kebetulan Semarang yang berani melaporkan. Kemarin saya langsung ambil langkah tegas. Di tempat lain belum berani, jadi ini mendorong Damkar daerah lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Damkar Kota Semarang mendapat laporan palsu tentang adanya kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Ternyata laporan tersebut dibuat oleh seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat yakni karena susah menghubungi pengutang.
(azu/alg)











































