- Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026 1. Blacklist di Berbagai Jalur 2. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku 3. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat
- Ragam Kecurangan UTBK SNBT 2026 Hari Pertama 1. Modus Joki 2. Foto Modifikasi yang Terdeteksi Face Recognition 3. Menggunakan Alat Bantu Elektronik 4. Penggunaan Dokumen Palsu
- Mengingat Kecurangan UTBK Tahun-tahun Lalu 1. Joki Lintas Provinsi 2. Penggunaan Kamera Tersembunyi 3. Sindikat Bimbingan Belajar
Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 resmi dimulai per Selasa, 21 April 2026. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, UTBK 2026 digelar secara serentak di berbagai pusat ujian yang tersebar di seluruh Indonesia.
UTBK SNBT merupakan salah satu jalur seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan. Oleh karena itu, UTBK SNBT selalu berlangsung dengan kompetitif karena diikuti oleh banyak peserta dari seluruh Indonesia.
Namun sayangnya, berdasarkan laporan di laman UNJ, di tengah pelaksanaan perdana tersebut, muncul sejumlah temuan fatal. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT menyatakan bahwa pada hari pertama UTBK 2026, justru diwarnai dengan berbagai bukti kecurangan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pada pagi hari ini sampai dengan pukul 09.00 WIB, kita telah mendapatkan informasi berbagai macam kecurangan yang coba dilakukan oleh peserta UTBK di beberapa pusat UTBK," ungkap Edward dalam Konferensi Pers di Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).
Kondisi tersebut menjadi peringatan penting bagi panitia untuk memperketat pengawasan selama pelaksanaan UTBK 2026, sekaligus mengingatkan peserta agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Pasalnya, panitia telah menyiapkan sanksi tegas bagi setiap peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam UTBK SNBT 2026.
Lantas, apa saja sanksi kecurangan UTBK 2026? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sanksi Kecurangan UTBK SNBT 2026
Merujuk pada laporan di laman detikEdu, Berikut sejumlah bentuk sanksi yang diberlakukan kepada peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan kecurangan selama proses ujian berlangsung, di antaranya:
1. Blacklist di Berbagai Jalur
Dalam Konferensi Pers tersebut, Edward turut menegaskan sanksi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan dengan berbagai modus, maka akan dikenakan sanksi berat berupa blacklist dari seluruh jalur seleksi PTN, baik SNBP maupun SNBT.
"Baik, untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti di-daftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB," kata Edward.
Tak berhenti di situ, sanksi yang diberikan juga dapat menjadi lebih berat karena sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan kebijakan serupa. Hal ini membuat peserta yang terbukti melakukan kecurangan berpotensi tidak dapat mengikuti jalur Seleksi Mandiri (SM) yang diselenggarakan oleh PTN di Indonesia.
"Mari kita ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang," tegas Edward.
2. Ancaman Pidana Sesuai Hukum yang Berlaku
Selain sanksi berupa blacklist, Edward kembali menyatakan bahwa pelaku yang bertindak curang dalam UTBK 2026 juga dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini tidak hanya berlaku bagi peserta, tetapi juga pihak lain yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi yang bekerja sama dalam praktik kecurangan tersebut.
Selain itu, Ia juga menyampaikan kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya dan berakhir diproses sesuai pasal hukum yang berlaku.
"Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum," jelasnya.
3. Dilaporkan ke Panitia SNPMB Pusat
Di sisi lain, Rina Rahmawati selaku Penanggungjawab UTBK SNBT di Gedung Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) UI, mengemukakan mekanisme kecurangan dalam pelaksanaan UTBK 2026, di mana pihaknya akan mencatat dan menyampaikan setiap pelanggaran pada panitia pusat, sebelum akhirnya diputuskan oleh pihak berwenang.
"Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK," jelas Rina saat ditemui detikedu di RIK UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026)
Dengan demikian, peserta UTBK 2026 yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun akan dikenai sanksi tegas berupa masuk daftar hitam pada jalur SNBP, SNBT, hingga SM, ancaman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga dilaporkan pada panitia pusat UTBK dan diproses sesuai sanksi yang berlaku.
Karena itu, bagi peserta yang melakukan kecurangan pada UTBK 2026 akan berpotensi kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi hingga dijatuhi hukuman penjara.
Ragam Kecurangan UTBK SNBT 2026 Hari Pertama
Masih disadur dari sumber yang sama tersebut, sejumlah bentuk kecurangan yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2026, khususnya sesi pagi, diungkap langsung oleh Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok. Berikut beberapa modus kecurangan yang berhasil teridentifikasi, antara lain:
1. Modus Joki
Praktik perjokian menjadi salah satu kecurangan yang paling banyak ditemukan. Kasus ini terdeteksi di Universitas Sulawesi Barat, Universitas Negeri Surabaya, hingga Universitas Negeri Malang.
Modus yang digunakan adalah peserta UTBK tahun sebelumnya kembali mengikuti ujian di tahun 2026 sebagai joki. Namun, dengan sistem pelacakan data yang ketat, karena itu, identitas pelaku berhasil terdeteksi sejak awal.
2. Foto Modifikasi yang Terdeteksi Face Recognition
Kasus lainnya ditemukan di UPN Veteran Jawa Timur. Peserta mencoba memanipulasi foto pendaftaran guna menyamarkan identitas asli joki. Namun, upaya tersebut berhasil terungkap melalui teknologi face recognition yang digunakan oleh panitia pengawas UTBK 2026.
3. Menggunakan Alat Bantu Elektronik
Temuan lain juga terjadi di Universitas Diponegoro. Di mana, seorang peserta UTBK 2026 diketahui menggunakan alat bantu dengar yang ditanam di dalam telinga sebagai sarana komunikasi selama ujian berlangsung. Adapun fungsi dari alat bantu dengar tersebut, diperkirakan guna membantu menjawab soal-soal ujian.
4. Penggunaan Dokumen Palsu
Selain itu, di pusat UTBK Universitas Sulawesi Barat juga ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu. Di mana, panitia UTBK setempat mencurigai adanya sindikat yang berupaya memanfaatkan peserta dengan iming-iming kelulusan UTBK 2026 dan diterima di PTN impian.
Mengingat Kecurangan UTBK Tahun-tahun Lalu
Kecurangan dalam pelaksanaan UTBK tidak hanya terjadi pada tahun 2026, tetapi juga ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya dengan berbagai modus. Berikut sejumlah catatan terkait bentuk-bentuk kecurangan UTBK yang pernah terjadi, antara lain:
1. Joki Lintas Provinsi
Dikutip dari laman IPB University, pada tahun 2025, panitia SNPMB mencatat sejumlah tindak kecurangan yang ditemukan pada 13 pusat UTBK dan melibatkan 50 peserta. Salah satunya, penggunaan jasa joki lintas provinsi. Di mana kecurangan ini paling banyak ditemukan pada peserta yang memilih jurusan Kedokteran.
2. Penggunaan Kamera Tersembunyi
Masih pada tahun yang sama, dilansir laman Suara USU, kecurangan lain dalam pelaksanaan UTBK 2025 adalah penggunaan kamera tersembunyi yang disamarkan di dalam behel gigi, peserta diduga merekam soal ujian lalu mengirimkannya ke pihak luar untuk mendapatkan jawaban.
Tak hanya itu, bahkan terdapat pelanggaran berupa peserta yang berhasil menyelundupkan ponsel ke dalam ruang ujian, kemudian menggunakannya untuk melakukan siaran langsung atau live streaming saat ujian sedang berlangsung.
3. Sindikat Bimbingan Belajar
Disadur dari laporan detikEdu, lompat pada tahun 2023, terdapat laporan tentang 7 peserta UTBK 2023 di Universitas Sumatera Utara (USU) yang terbukti membawa beberapa alat perekam di badan. Kecurangan tersebut berhasil diidentifikasi melalui kecurigaan pengawas ruangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan menggunakan metal detector.
Adapun ketujuh peserta tersebut diketahui merupakan sindikat bimbingan belajar, sebab memiliki pola aksi yang sama. Akhirnya, kecurangan tersebut diteruskan pada panitia pusat Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Demikianlah penjelasan mengenai sejumlah sanksi bagi pelaku yang bertindak curang dalam UTBK SNBT 2026, mulai dari blacklist hingga ancaman pidana. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
