Heboh Video Syur Sejoli di Batang, Kedua Pemeran Diperiksa

Heboh Video Syur Sejoli di Batang, Kedua Pemeran Diperiksa

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 21 Apr 2026 15:38 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Batang -

Video syur muda mudi yang juga sepasang kekasih di Batang, viral di sejumlah platform sosial media. Kedua pemeran dipanggil kepolisian untuk diperiksa.

Usai video syur beredar, Unit PPPA Satreskrim Polres Batang memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Keduanya yakni berinisial SE (26) dan TA (18) warga Kabupaten Batang.

Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku video yang tersebar tersebut sedianya hanya untuk konten pribadi dan tidak untuk dipublikasikan. Namun, entah kenapa video tersebut kemudian menyebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi beredarnya video yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Maulidya, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kamis (2/10/2025).Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kamis (2/10/2025). Foto: Dok. detikJateng

Pihak kepolisian akan mendalami keterangan dari kedua pihak guna mengetahui kronologi kejadian secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

"Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam distribusi konten tanpa izin," jelasnya.

"Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran," tambah Maulidya.

Dijelaskan Maulidya, penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah video tersebut beredar luas sejak Sabtu (18/4). Konten itu diduga pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan, sebelum kemudian meluas ke berbagai platform media sosial lainnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa video tersebut direkam untuk kepentingan pribadi oleh pasangan yang bersangkutan. Namun, rekaman itu diduga tersebar ke publik tanpa sepengetahuan salah satu pihak.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads