Potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Abu Janda merespons singkat dan menyebut ada unsur dendam politik, sedangkan Ade bingung dengan substansinya.
Dikutip dari detikNews, keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Ade Armando mengaku tidak paham dengan substansi pelaporan tersebut. Menurutnya dia hanya mengomentari potongan video JK yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
"Siap lah (mengikuti proses hukum)," imbuhnya
Sementara itu Abu Janda merespons dengan singkat. Dia menilai ada unsur dendam politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda, Selasa (21/4/2026).
Dari pihak pelapor, perwakilan APAM, Paman Nurlette mengatakan pelaporan yang dilakukan terkait dugaan penghasutan dan provokasi.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dia menyebut Ade mengunggah potongan video JK di channel YouTube Cokro TV, sedangkan Permadi di akun Facebooknya. Hal itu kemudian menimbulkan kegaduhan.
"Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Ade dan Abu Janda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Nurlette juga menegaskan laporan yang dilayangkannya itu tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan masih dalam pengkajian.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi Hermanto.
Baca juga: 13 Bilah Demung Gamelan Milik Unnes Dicuri! |
(alg/apu)











































