Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ). Jokowi menilai persoalan tersebut kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," katanya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (20/4/2026).
Menurutnya dengan keluarnya SP3 ini, maka persoalan dengan Rismon Sianipar sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai," ujar Jokowi
Sebagaimana diketahui, Rismon telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dari tudingan ijazah palsu. Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut setelah tercapainya keadilan restoratif.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya langkah serupa bagi pihak lain yang terlibat, seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh. Jokowi hanya tertawa sembari meninggalkan kediaman.
Dilansir detikNews, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tersebut pun gugur.
"Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta (Solo).
Setelah itu, polisi memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.
(apu/ahr)
