Guru-Murid SMA di Blora Jadi Korban Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Guru-Murid SMA di Blora Jadi Korban Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 15 Apr 2026 20:57 WIB
Seorang guru, Diana pengguna aplikasi Snapboost saat ditemui di Blora.
Seorang guru, Diana pengguna aplikasi Snapboost saat ditemui di Blora. Foto: Dok. warga.
Blora -

Sejumlah guru dan murid di Blora diduga menjadi korban investasi bodong aplikasi Snapboost dengan akumulasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Seorang guru yang juga menjadi korban, Diana, mengaku sebagai pengguna aplikasi Snapboost. Dia menjelaskan penggunaan aplikasi tersebut berbasis uang, di mana uang bisa bertambah 2 kali lipat setiap 40 hari sekali.

"Deposit saya sampai Rp 200 juta, asli itu. Otomatis setiap kita like terus, setiap 40 hari dibayar kan, uang kita jadi 2 kalinya, jadi 400, tapi di aplikasi ya," ucapnya saat ditemui wartawan di sebuah rumah makan di Blora, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Snapboost saat masih lancar, dia pernah mengambil duit ratusan juta, kemudian dia gunakan untuk membeli kendaraan mobil.

"Pernah saya ambil sekitar Rp250 juta itu untuk beli mobil kredit saya, tapi enggak hadiah dari Snapboost tapi beli sendiri saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari pengalamannya yang memperoleh uang secara fantastis, terkadang dia menunjukkan pendapatannya dengan memposting di media sosial. Dari sana banyak yang menghubungi, termasuk muridnya. Tidak jarang dia juga memberikan dana talangan kepada muridnya.

"Saya pinjami modal awal itu, kalau enggak Rp 500 ribu ya Rp 600 ribu, nanti 40 hari kan uangnya jadi 2 kali nya, itu diambil, dikembalikan ke saya. Mereka ya kemauan sendiri, saya tidak memaksa," ucapnya.

Setelah dana di aplikasi itu tidak bisa diambil, dia baru menyadari ada penipuan.

"Akhirnya seperti ini jadinya tahu kalau penipuan. Pada saat awal kita bergabung, aplikasi lancar ya enggak merasa tertipu," ucapnya.

Dia mengaku tidak merasa mengajak para member untuk ikut bergabung di Snapboost, dia tidak memaksa. Orang yang ikut dengan sukarela. Diana kadang memberikan pinjaman modal dengan maksud orang yang dipinjami mendapat penghasilan tambahan.

"Kalau saya dituntut enggak bisa pak, karena mereka dengan sukarela mendaftar, bahkan saya disuruh memasangkan aplikasi. Saya pinjam modal, maksud saya dengan saya pinjami kan biar ekonominya terangkat, bisa digunakan untuk memperoleh penghasilan sampingan, itu betul-betul niat awal seperti itu," jelasnya.

Dia yang juga sebagai guru ekonomi sempat menunjukkan aplikasi tersebut kepada muridnya, dalam materi ekonomi digital. Dari situlah Diana memberikan pemahaman kepada siswa terkait Snapboost.

"Saya juga mengajar ekonomi digital. Saya tunjukkan ke anak-anak. Salah satu ekonomi digital. Saat itu Snapboost masih bagus. Ada namanya Snapboost, siapa yang mau bergabung biar punya tabungan. Nanti untuk tabungan kuliah. Deposit saya talangi ada 7 orang, lainnya dana sendiri," katanya.

Dia mengatakan aplikasi Snapboost tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi tersebut seperti memiliki skema Multi-Level Marketing(MLM), semakin di atas semakin banyak mendapatkan keuntungan.

"Aplikasi enggak terdaftar di OJK. Iya seperti piramida, layaknya MLM, ya memang jaringan. Jadi dari 700 an orang tidak semua member di bawah saya. Namun mereka belum semua kuasai aplikasi sehingga saya bantu. Memang semakin banyak member semakin banyak keuntungan," bebernya.

Seorang korban lain, Roy sempat berupaya mempertemukan antara korban dengan orang yang mempromosikan Snapboost di Blora, yaitu Diana.

"Tadi saya hanya menjembatani antara Bu Diana dengan para member yang ikut Snapboost, ternyata para member tidak ada yang datang," ucapnya.

Menurut Roy para member menuntut pengembalian uang karena saldo di aplikasi tidak bisa dicairkan. Dia menyebut, terdapat 725 orang terjerat aplikasi itu. Dengan jumlah deposit dari Rp 2 miliar.

"Sesuai data ada 725 orang. Nominal deposit macam-macam, dari Rp 500 ribu sampai ada yang Rp 174 juta. Akumulasi dari data 500 member saja sudah mencapai Rp 2 miliar," ucap Roy.

Dalam skema dugaan investasi bodong itu, para member harus deposit dengan cara mengirim uang ke sebuah rekening perusahaan. Dengan itu member bisa mulai bekerja di aplikasi. Kerjanya, memberikan like pada video di medsos yang ditampilkan lewat aplikasi itu.

"Cara kerjanya setelah gabung, mereka meng-klik 4 platform media sosial YouTube, TikTok, Instagram dan mungkin Facebook. Setiap 1 klik 1 hari dapat 1,8 persen dari nilai aset yang disetorkan," terangnya.

Kondisi aplikasi Snapboost sebelumnya normal-normal saja, tetapi saat ini saldo di aplikasi tidak bisa diambil.

"Terakhir tidak bisa dicairkan. Ini yang membuat mereka marah. Korbannya ada siswa ada masyarakat umum," terang Roy.

Ditanya mengenai kondisi saat ini apakah akan dibawa ke ranah hukum, pihaknya masih melakukan kajian.

"Nanti akan lapor. Ini baru menyusun rencana sama lowyer. Nanti saya kabari lagi," ucapnya.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads